SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim membantu Pemkot Surabaya dalam menyelamatkan aset negara di Jalan Raya Kenjeran nomor 254. Aset itu senilai Rp 3 miliar.
Atas upaya tersebut, Kepala Kejati Jatim Mohamad Dofir beserta jajarannya mendapatkan penghargaan dari Pemkot Surabaya. Penghargaan diserahkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di kantor Kejati Jatim, Jumat (3/9).
Wali Kota Eri mengatakan berkat ridho Allah melalui tangan Kajati Jatim dan jajarannya, aset pemkot itu bisa kembali. Aset itu adalah tanah dan bangunan aset pemkot di Jalan Kenjeran Nomor 254 Surabaya seluas 194,82 meter persegi.
“Saya mewakili warga Kota Surabaya menyampaikan terimakasih banyak kepada Kajati Jatim dan jajaran Kejati Jatim atas kembalinya aset ini. Semoga kebaikan Bapak-Ibu sekalian dicatat sebagai amal jariyah,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa aset itu dulu adalah kantor pemerintahan berupa kantor lingkungan Rangkah sejak tahun 1954, yang kemudian berubah menjadi kantor Kelurahan Rangkah sejak 1999. Kemudian pada tahun 2008, ada oknum yang menguasai sisa bangunan kantor tersebut.
Diungkapkan, pemkot melakukan berbagai upaya untuk merebut kembali aset tersebut, namun belum berhasil. Hingga pada 23 Januari 2018, Pemkot Surabaya mengajukan permohonan bantuan non litigasi kepada Kejati Jatim untuk pengamanan aset tanah dan bangunan itu.
“Kejati Jatim pun akhirnya memproses secara pidana dan terbitlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hingga akhirnya, tanggal 12 Agustus 2021 Pengadilan Negeri Surabaya melakukan eksekusi sehingga aset ini berhasil kembali,” tegasnya.
Selanjutnya mantan kepala Bappeko Surabaya ini menandaskan setelah aset ini kembali, akan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan warga. Misalnya bisa dibuat kantor kelurahan kembali atau kantor pelayanan lainnya.
“Karena ini letaknya di pinggir jalan raya, maka kita akan manfaatkan kembali untuk kepentingan warga Surabaya, supaya pelayanan semakin maksimal,” tambahnya. (ST01)





