SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan pernyataan tentang kebijakan pembelajaran tatap muka untuk jenjang SMA/SMK dan SLB. Dikatakan, bahwa untuk satuan pendidikan yang berada di daerah dengan level 3 dan 2 sudah dapat memulai pembelajaran tatap muka mulai hari 30 Agustus 2021.
Namun terlebih dahulu memastikan semua checklist kesiapan sekolah sudah dipenuhi, guru dan tenaga kependidikannya sudah divaksin. “Selain itu unit pendidikan sudah mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 kabupaten/kota setempat dan izin orang tua/wali siswa,” katanya.
Demikian pula untuk daerah yang berada dalam zona aglomerasi yakni Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto) yang saat ini sudah berada di level 3 dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas bertahap dengan mempedomani Inmendagri nomor 35 tahun 2021.
Khofifah menekankan agar di masing-masing Satuan Pendidikan dibentuk Satgas Covid-19 di setiap unit sekolah. Tugas mereka memberikan edukasi protokol kesehatan kepada para siswa sekaligus melakukan pengawasan internal terhadap pembelajaran tatap muka terbatas di sekolahnya.
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk SMA dan SMK. Sedangkan untuk SLB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dijadwalkan secara bergantian dengan durasi pembelajaran paling lama 4 jam pelajaran per hari dengan 30 menit setiap jam pelajaran, tanpa waktu istirahat. Sehingga sebelum salat duhur siswa sudah pulang dan dapat melaksanakan ibadah salat duhur di rumah masing-masing.
“Hal ini untuk menghindari kerumunan di musala atau masjid sekolah. Setiap siswa mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas paling banyak 2 kali dalam 1 minggu,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Inmendagri No. 35 Tahun 2021, sebanyak 2 Kabupaten di Jawa Timur sudah masuk level 2 yakni Kabupaten Sampang dan Pamekasan. Sementara yang sudah masuk level 3 ada 18 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Bondowoso.
Selain itu Kabupaten Nganjuk, Kota Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten dan Bangkalan.
Berdasarkan Inmendagri No. 35, sebanyak 20 kabupaten/kota tesebut sudah dimungkinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan disertai protokol kesehatan yang ketat. Untuk daerah yang berada pada level 4, pembelajaran masih dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh.
Sampai saat ini, di Jawa Timur masih terdapat 18 kabupaten/kota yang berada pada level 4, yakni Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Ponorogo. Selain itu Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Lumajang. (ST02)





