SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Data dari Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya menyebutkan bahwa sampah masker itu sebulan bisa mencapai 863,15 kg per bulan. Pemkot Surabaya menyiapkan langkah dan strategi khusus untuk menangani sampah masker ini.
Plt Kepala DKRTH Kota Surabaya Anna Fajriatin mengungkapkan penanganan dan pengolahan sampah masker itu ada beberapa tahap. Sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sampah akan ditampung di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
“Ketika sampah masker itu dibawa ke TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), petugas DKRTH akan memilah dan mengumpulkan sampah itu,” ungkapnya.
Dari hasil pemilahan, sampah masker dimasukan ke wadah atau plastik container yang memiliki ‘Sampah spesifik Masker Bekas’. Setelah itu, sampahnya akan ditimbang dan didata.
“Lalu, sampah masker itu dilakukan proses disinfeksi dengan cara direndam menggunakan atau klorin selama 15 menit,” jelasnya.
Anna memaparkan, setelah melewati proses desinfeksi, sampah masker itu dicacah dengan menggunakan gunting atau mesin pencacah khusus. Barulah setelah itu sampah masker yang sudah didesinfeksi dan dipotong-potong diangkut ke TPA Benowo.


“Di sana (TPA) akan dilakukan proses lebih lanjut. Wadah penampungan dan lokasi pengolahan limbah kita sterilkan dengan cara penyemprotan disinfektan,” tambahnya.
Selanjutnya, limbah cair hasil proses disinfeksi diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Anna menambahkan, proses penanganan sampah rumah tangga mask sudah sesuai dengan aturan Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) nomor SE3/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2021 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease – 19 (Covid-19). (ST01)





