SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Kepala Dinas Dosial Suharto Wardoyo menjelaskan, Bantuan Sosial (bansos) hanya diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pihaknya sudah melakukan verifikasi kepada warga Surabaya yang berhak untuk menerima bansos dari Kementerian Sosial (kemensos).
Hal ini juga sudah sesuai dengan peraturan Wali Kota Surabaya nomor 58 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan , dan Pelaporan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
“Yang menerima bantuan adalah MBR. Jadi, kami kita melakukan verifikasi MBR untuk mendapatkan bansos dari Kemensos,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 14 dan 15 disalurkan sekaligus melalui Kantor Pos. Per bulan, masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan BST sebesar Rp 300 ribu. Total, mereka mendapatkan Rp 600 ribu untuk BST tahap 14 dan 15.
“Untuk bantuan sosial tunai itu melalui kantor pos jumlahnya itu Rp 300 ribu per bulan. Ini diberikan selama dua bulan termasuk di tahap 14 dan 15 sehingga mereka mendapatkan Rp 600 ribu,” imbuhnya. (ST01)







