• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Kemenkes Tetapkan HET Obat Covid-19, Wawali Armuji Minta Penjual Nakal Ditindak Tegas

by Redaksi
Senin, 5 Juli 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat-obatan yang biasa dikonsumsi oleh pasien Covid-19. Sebab berdasarkan temuan Kemenkes di lapangan, ada segelintir oknum yang mencari keuntungan di tengah pandemi saat ini.

Melalui keputusan menteri kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tersebut telah tercantum HET berbagai jenis obat terapi Covid 19. Di antaranya, Favipiravir, Remdesivir, Oseltamivir, Invermectin, Azithromychin dan Intravenous immunoglobulin.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengapresiasi keputusan pemerintah pusat yang dinilai dapat menghentikan permainan harga obat oleh distributor dan  penjual.

BACA JUGA:  Libur Nataru; Hotel, Restoran dan Pengelola Destinasi Wisata Harus Terapkan Protokol Kesehatan

“Hampir setiap hari saya mendapat keluhan terkait oxygen, ambulance, rumah sakit dan obat. Keputusan ini tepat untuk menjamin peredaran obat agar tetap terkendali,” kata Cak Ji sapaan lekatnya, Senin (5/7).

Dia menerangkan, memang sampai saat ini masih belum ditemukan obat yang terbukti secara klinis dapat mengobati Covid 19. Namun ada beberapa obat yang sudah dipakai dalam terapi Covid-19.

“Memang sebelumnya di pasaran harga obat untuk terapi Covid-19 melambung. Karena itu dengan keputusan Menkes ini menjamin distribusi obat dengan harga terjangkau untuk rakyat,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kemenag Dukung Penyaluran Zakat untuk Modal Usaha

Maka itu, dia berpendapat, dengan adanya keputusan ini menjadi acuan bagi pihak berwenang. Mereka bisa menindak tegas penjual dan distributor yang menjual di atas harga yang telah ditetapkan.

“Kalau ditemui penjual dan distributor nakal nanti pihak berwenang (kepolisian) bisa menindak tegas demi menjamin keselamatan masyarakat Surabaya,” tutupnya. (ST01)

Tags: Covid-19Harga Eceran TertinggiHETKemenkesWawali Armuji
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

BRIDA Surabaya Resmi Terbentuk, Kebijakan Kota Wajib Berbasis Riset dan Sains

Selasa, 20 Januari 2026

Satpol PP Surabaya Amankan Seorang WRSE di Area TPU Kembang Kuning

Selasa, 20 Januari 2026

Berita Terkini

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

BRIDA Surabaya Resmi Terbentuk, Kebijakan Kota Wajib Berbasis Riset dan Sains

Selasa, 20 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In