SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 421/1161/436.6.4/2021. SE ini tentang Larangan Perayaan Kelulusan dan Pelaksanaan Wisuda. SE ditandatangani Kepala Dispendik Supomo pada 3 Juni 2021 lalu.
Supomo mengatakan terkait kelulusan peserta didik tahun ajaran 2020-2021,ada beberapa poin yang disampaikan. Di antaranya yakni pertama, satuan pendidikan dilarang mengadakan kegiatan wisuda dan perpisahan bagi peserta didik secara tatap muka. Larangann ini berlaku baik di lingkungan sekolah ataupun di tempat lain yang menghadirkan banyak orang selama masa pandemi Covid-19.
Kedua, satuan pendidikan mengeluarkan larangan kepada peserta didik terkait perayaan kelulusan dengan mencoret-coret baju, berkonvoi, atau hal negatif lainnya. “Kami akan bekerjasama dengan orang tua wali agar mengawasi serta memastikan putra/putrinya tetap di rumah masing-masing,” katanya.
Selanjutnya, poin ketiga, Supomo menjelaskan, satuan pendidikan dapat melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian untuk memantau dan mencegah adanya perayaan kelulusan oleh peserta didik.
Supomo mengatakan nantinya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bakal hadir memimpin prosesi jalannya wisuda virtual tersebut. “Ini kami lakukan sebagai bentuk solusi agar siswa tetap memiliki rasa bangga bahwa mereka telah berhasil menyelesaikan studinya,” katanya. (ST01)





