• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Kuasa Hukum Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

by Redaksi
Kamis, 27 Mei 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Mei 2021 lalu oleh KPK dan Bareskrim Mabes Polri. Ia diduga terlibat dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk.

Novi Rahman Hidayat ditahan di ruang isolasi. Kini ia menunjuk pengacara untuk mendampingi proses hukumnya.

Ari Hans Simaela dan Nur Farid dari Kantor Advokat Samudera & Co Surabaya mengatakan pihaknya baru saja ditunjuk oleh Novi sebagai kuasa hukumnya. Beberapa waktu lalu, pihaknya juga sudah bertemu dengan Novi untuk melakukan tanda tangan surat kuasa.

Selaku kuasa hukum Novi, ia pun angkat bicara mengenai kondisi kliennya. Ia menyebut, saat ini sang bupati sedang menjalani tahanan di ruang isolasi di Bareskrim Mabes Polri.

BACA JUGA:  Insiden Stadion Kanjuruhan, Gubernur Khofifah Pastikan Biaya Pengobatan Korban Ditanggung Pemerintah

“Masih menjalani isolasi sebagaimana tahanan dalam kasus korupsi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri,” ujarnya, Kamis (27/5).

Dalam kasus ini, Ari meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dikatakannya, proses hukum baru tahap awal di KPK dan Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri.

Sehingga apa yang terjadi masih bersifat dugaan. “Terkait tudingan bahwa Klien kami melakukan praktek jual beli jabatan menurut kami biar dibuktikan dalam proses selanjutnya,” lanjutnya.

“Kami juga berharap agar publik tidak langsung menghakimi seseorang sebelum ada putusan hukum di pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap,” tambahnya.

BACA JUGA:  SMA Al Muslim Peduli dan Berbagi Melalui Social Project

Diungkapkan, pihaknya kini masih menunggu masa isolasi selelsai. “Sehingga dapat secepatnya bertemu dengan klien dan menyusun langkah-langkah pembelaan terhadap perkara yang disangkakan kepadanya,” terusnya.

Ari berharap agar semua pihak tidak memberikan opini negatif atas kasus yang saat ini dihadapi. “Kita percaya bahwa KPK dan kepolisian akan bekerja profesional, transparan dan adil dalam mengusut kasus ini,” katanya kembali.

Dalam kasus yang menimpa Bupati Nganjuk ini, ada undang-undang yang mengatur hak-hak dari orang yang diperiksa sebagai tersangka. Ada juga asas hukum yang  berisi larangan untuk tidak menghakimi seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana sebagai orang yang bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Terima Hibah Barang Rampasan Negara dari KPK

Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa orang yang disangka dan kemudian didakwa di depan pengadilan yang terbuka dan adil telah diputus bersalah.

“Artinya masih dijamin hak asasi beliau sebagai warga negara yang wajib dijamin dan dilindungi UU” ujarnya.

Selain itu, Ari juga mengimbau agar semua pihak menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan tidak bertindak memprovokasi situasi politik menjadi lebih panas. “Saya sebagai tim kuasa hukum Tersangka, tidak ingin memberikan asumsi apa pun terkait kasus yang sedang diusut oleh KPK. Saya yakin KPK dan kepolisian akan bekerja secara professional,” jelasnya. (ST04)

Tags: Bupati NganjukKPKKuasa HukumMabes PolriNovi Rahman HidayatOTT
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In