• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Pejuang Tanah Surat Ijo Demo di DPRD Surabaya

by Redaksi
Senin, 17 Mei 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Hari pertama kerja usai libur Lebaran, DPRD Surabaya sudah didemo. Untuk kesekian kalinya, warga surat ijo yang tergabung dalam Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) melakukan aksi unjuk rasa, Senin (17/5).

KPSIS ini menuntut pembatalan pengesahan Raperda Pengelolaan Aset Kekayaan Daerah Kota Surabaya, yang direncanakan akan disahkan. Ketua Umum KPSIS, Haryono mengatakan, mengapa warga surat ijo Surabaya menolak pengesahan tersebut, karena di dalam raperda tersebut ada pasal yang merugikan mereka.

Inti pasal itu adalah siapa yang tidak membayar retribusi maka bisa dipidanakan. “Jadi kami ditelikung, pengesahan Raperda Pengelolaan Aset Kekayaan Daerah Surabaya mengapa masih di masa situasi libur Lebaran. Ini kan sama saja seperti pengesahan Omnibus Law yang disahkan saat waktu dinihari. Ini jelas bentuk arogansi anggota dewan yang terhormat di Surabaya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Surabaya Mengucapkan Dirgahayu Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78

Haryono menjelaskan, dalam pasal yang ada di raperda tersebut menyebutkan bakal diterapkan sanksi dan denda jika penghuni tidak membayar retribusi. Di tambah juga bisa dipidanakan.

“Kmi merasa di dizalimi. Untuk itu kami menolak pengesahan Raperda Retribusi Kekayaan Aset Daerah. Jika tidak kami akan terus demo di gedung DPRD Kota Surabaya,” tegas Haryono.

Ia mengatakan, bahwa anggota dewan seharusnya jangan berpihak kepada Pemkot Surabaya. “Tapi berpihaklah kepada warga karena wargalah yang memilih anggota dewan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Dinas Pendidikan Diminta Segera Bagikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Tidak Mampu

Haryono menerangkan, pekan lalu sebelum Lebaran perwakilan KPSIS sudah beraudiensi dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya. Dalam audiensi juga sudah disampaikan gar Raperda Retribusi Kekayaan Aset Daerah Surabaya tidak disahkan.

“Jika Raperda ini disahkan maka penjara akan dipenuhi oleh pejuang-pejuang surat ijo Surabaya.”ungkap Haryono.

Sementara itu Satryo, Waketum KPSIS mengatakan, ada beberapa tuntutan dari aksi demo. Yaitu, bahwa Raperda ini tidak disahkan, terutama soal retribusi ijin pemakaian tanah karena itu kepentingan kami warga surat ijo.

Ia menjelaskan di dalam pasal tersebut juga ada yang menyebutkan apabila warga surat ijo memiliki tunggakan retribusi maka diwajibkan membayar denda tiga kali lipat. Ia lantas mencontohkan rumahnya yang retribusinya Rp16 juta per tahun dan sejak tahun 2003 tidak pernah dibayar, jadi hampir 19 tahun.

BACA JUGA:  Komisi D Minta Pemkot Surabaya Perhatikan Sekolah Swasta

“Kami buat rata misalnya Rp 10 juta dikali 19 tahun, jadi kami warga surat ijo harus membayar Rp 190 juta dikali tiga kali lipat, jadi Rp570 juta, duit dari mana kami ini?” tanyanya.

“Jika kami tidak membayar retribusi maka akan dipenjara, ini sangat mengkhawatirkan dan kami nilai Raperda Retribusi Kekayaan Daerah merupakan Raperda yang represif,” pungkas Satryo. (ST01)

Tags: DemoDPRD SurabayaRaperdaTanah Surat Ijo
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Pasar murah yang digelar di halaman Balai Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-290 Untuk Warga Candipuro Lumajang

Sabtu, 13 Desember 2025
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Prihatin Bencana Sumatera, Pemkot Surabaya Tiadakan Perayaan Tahun Baru di Balai Kota

Sabtu, 13 Desember 2025

Ganti Rugi Warga Terdampak Flyover Taman Pelangi Dikonsinyasi di PN,

Sabtu, 13 Desember 2025
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad

Ungkap Resep hingga Raih IGA 2025, Surabaya Tekan Kemiskinan Lewat 1.214 Inovasi

Sabtu, 13 Desember 2025

Berita Terkini

Pasar murah yang digelar di halaman Balai Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-290 Untuk Warga Candipuro Lumajang

Sabtu, 13 Desember 2025
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Prihatin Bencana Sumatera, Pemkot Surabaya Tiadakan Perayaan Tahun Baru di Balai Kota

Sabtu, 13 Desember 2025

Ganti Rugi Warga Terdampak Flyover Taman Pelangi Dikonsinyasi di PN,

Sabtu, 13 Desember 2025
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad

Ungkap Resep hingga Raih IGA 2025, Surabaya Tekan Kemiskinan Lewat 1.214 Inovasi

Sabtu, 13 Desember 2025
Salah satu rusun yang dikelola oleh Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Siapkan Lahan, Pembangunan Rusun Diusulkan ke Kementerian PKP

Sabtu, 13 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In