SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 Pemkot Surabaya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Meski demikian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hal itu memang tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD. Tetapi Pemkot Surabaya diminta segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel,” ujar Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono.
Ia berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran. “Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” pesannya.
Joko juga menambahkan bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan terimakasih banyak kepada jajaran BPK Jatim. Karena dengan bimbingan dan arahan dari BPK Jatim, Kota Surabaya mampu meraih predikat WTP, bahkan merupakan yang kesembilan secara beruntun.
“Alhamdulillah ini yang kesembilan kalinya berturut-turut,” kata Wali Kota Eri.
Menurutnya, laporan keuangan yang dikeluarkan BPK itu menunjukkan hasil kerja yang transparan dan akuntable dari Kepala daerahnya maupun DPRD-nya. Yang mana mereka itu kepentingannya hanya satu, yaitu mensejahterakan warganya.
“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran BPK Jatim yang terus memberikan arahan dan bimbingan kepada kami,” imbuhnya.
Di samping itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam audit BPK masih saja ditemukan kesalahan. Sebagai kepala daerah, ia juga berkomitmen untuk melakukan action plan untuk menindaklanjuti temuan-temuan BPK tersebut.
“Kami akan terus memperbaiki diri. Kami juga akan sampaikan kepada jajaran kami bahwa jangan sampai ada temuan BPK di titik yang sama, karena ternyata masih ada temuan berulang di titik yang sama,” tambahnya.
Untuk diketahui, Pemkot Surabaya berhasil mempertahankan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. Selain Surabaya, ada tiga kabupaten lainnya yang menerima opini WTP tersebut, yaitu Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Pasuruan. (ST01)





