SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran berupa imbauan agar melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah. Namun kini ada kabar gembira setelah ‘larangan’ itu direvisi.
Terbaru, pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 di Kota Surabaya dapat dilaksanakan di masjid atau lokasi terbuka, misalnya di lapangan. Namun untuk pelaksanaannya, mengacu pada zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau per kelurahan. Artinya, apabila wilayah kelurahan itu berkategori zona kuning dan hijau, maka kebijakan ini dapat dilakukan, dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kebijakan ini, berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur serta seluruh Kepala Daerah di Jawa Timur, yang berlangsung secara virtual, Minggu (9/5) malam. Selain itu, keputusan ini berdasarkan pula beberapa masukan dari para ulama perwakilan organisasi Islam saat rapat koordinasi berlangsung. Yakni, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWMU) Jatim serta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Jatim.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku bersyukur, pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Kota Pahlawan dapat dilakukan di masjid atau lapangan terbuka. “Alhamdulillah ada kesepakatan bersama dengan Gubernur Jatim dan para ulama. Disepakati arti dalam zonasi itu adalah zonasi PPKM skala mikro atau setingkat kelurahan,” katanya.
Pasalnya, Wali Kota Eri sebelumnya sempat mempertanyakan terkait Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) No. 07 Tahun 2021 yang mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara Kota Surabaya sendiri, dalam situs Satgas Covid-19 Nasional masuk dalam kategori zona oranye.
“Kemarin ada surat edaran Menteri Agama terkait Surabaya zona oranye yang tidak boleh melakukan Salat Idul Fitri di masjid. Waktu itu saya langsung hubungi Ibu Gubernur untuk mohon arahan, karena bagaimanapun di Surabaya banyak umat muslim yang ingin Salat Idul Fitri (di masjid). Akhirnya Bu Gubernur menyampaikan akan ada rapat,” ungkap dia.
Alhasil, berdasarkan masukan berbagai pihak, dalam rapat itu kemudian diputuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag itu dalam arti zonasi skala mikro dan bukan skala kota. Dengan demikian, Wali Kota Eri menegaskan, bahwa pelaksanaan Salat Idul Fitri di Surabaya dapat dilakukan bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning. Sedangkan di Kota Surabaya sendiri, hanya ada dua kelurahan yang masih berstatus zona oranye.
“Alhamdulilah kalau se-tingkat kelurahan, maka di Surabaya ini (mayoritas) zonanya adalah zona hijau dan zona kuning. Hanya ada dua (kelurahan) yang zona oranye,” jelas Eri. (ST01)
 
			




 
							 
							 
							