SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemprov Jatim melakukan berbagai upaya meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19, utamanya selama bulan Ramadan dan jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Khususnya, bagi kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, membuat kebijakan menggratiskan biaya sewa di empat Rumah Susun Sewa (Rusunawa) milik Pemprov selama dua bulan ke depan.
Penggratisan sewa rusunawa ini terhitung, mulai bulan Mei dan Juni 2021. Sedangkan keempat rusunawa milik Pemprov Jatim yang memiliki total hunian sebanyak 867 unit tersebut yaitu Rusunawa Sumurwelut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER.
“Di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, dan masih adanya PPKM Mikro, serta menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sekaligus pendaftaran sekolah maka kami membuat kebijakan untuk membebaskan biaya sewa,” terang Khofifah, Senin (3/5).
Menurutnya, penggratisan sewa rusunawa selama dua bulan diharapkan bisa sedikit meringankan beban masyarakat. “Sehingga, biaya sewa bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya, dan masyarakat bisa tenang selama beribadah di bulan Ramadan dan menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri, sekaligus jelang pendaftaran sekolah,” lanjutnya.
Khofifah menjelaskan, kebijakan penggratisan Rusunawa tersebut juga salah satunya karena masih adanya kebijakan PPKM Mikro. Dikatakan hal ini tentunya berimbas pada menurunnya penghasilan masyarakat termasuk para penghuni Rusunawa. Karenanya, penggratisan biaya sewa rusunawa ini diharapkan bisa dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat.
“Pemberlakuan PPKM Mikro ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19, mari kita taati bersama,” urainya.
Lebih lanjut disampaikan Khofifah, berdasarkan data dari PU Cipta Karya Prov. Jatim, total biaya sewa yang digratiskan pada 867 unit rusunawa tersebut sebesar Rp 446.840.000. Dengan rincian biaya sewa yang berbeda-beda untuk masing-masing rusunawa.
Sementara rinciannya, untuk Rusunawa Gunungsari 268 unit, sewa yang dibebaskan selama 2 bulan yaitu Rp 68.400.000. Rusunawa SIER jumlah hunian 65 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp 16.700.000. Kemudian Rusunawa Jemundo jumlah hunian 68 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan Rp 17.420.000. Terakhir Rusunawa Sumurwelut jumlah hunian 466 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp 120.900.000.
Untuk diketahui, dasar kebijakan pembebasan biaya sewa Rusunawa tersebut telah diatur dalam Perda Provinsi Jatim No. 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah bab XIII pasal 75 ayat 1, dan Pergub Jatim No. 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian kedua, pasal 9 ayat 1.
“Semua kebijakan yang diambil ada aturannya, termasuk dengan pembebasan biaya sewa Rusunawa ini. Harapannya, kebijakan ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Jatim,” pungkas orang nomor satu di Pemprov Jatim ini. (ST02)