SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono menduga banyak pengusaha pergudangan di kawasan Kali Kedinding, Kelurahan Kalikedinding, mengelabui Pemkot Surabaya. Caranya, yakni dengan melakukan malpraktik perizinan.
Ini setelah Komisi A bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Satpol PP Kota Surabaya melakukan peninjauan terhadap kawasan pergudangan di area pemukiman Jalan Kali Kedinding. Peninjauan ini untuk mengetahui apakah pergudangan sesuai dengan peruntukkan.
Di sela peninjauan, Budi Leksono mengatakan, lokasi pergudangan harus benar-benar tranparan dibuka ke publik. Maksudnya, jika kawasan itu untuk pergudangan berarti memang boleh untuk pergudangan. Sebaliknya, jika unyuk permukiman berarti harus untuk permukiman warga.
“Apapun alasannya, pemberi izin ini paham betul. Di sini kan area permukiman, mengapa banyak berdiri gudang-gudang penyimpanan. Saya tidak tahu awalnya di sini perkampungan atau bagaimana, sehingga menjadi area pergudangan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/4).
Ia menjelaskan, dari hasil pantauannya di lapangan, wilayah Kali Kedinding sepertinya bukan wilayah pergudangan. Karena kalau untuk pergudangan umumnya berada di dekat pelabuhan, stasiun, bandara, atau terminal.
Nah sementara di Kali Kedinding, kata politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya ini, pergudangan marak berdiri. “Ini ada apa? Apa karena pengusaha menghindari pajak, retribusi, terlebih barang yang disimpan di dalamnya kita juga tidak tahu,” terang Budi Leksono.
Ia kembali menambahkan, dari sisi akses jalan tidak layak. Alasannya, kondisi jalannya tidak memadai.
“Karena itu Pemkot Surabaya harus mengevaluasi tata ruang, bukan pembiaran seperti ini banyak berdiri gudang penyimpanan di area permukiman,” tambahnya.
Namun lebih lanjut Budi Leksono menjelaskan, pihaknya memang belum mempelajari soal perizinannya. Tapi faktanya di area ini banyak ermukiman warga. (ST01)