• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 13 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Terdakwa Penipuan Tambang Divonis 2 Tahun 6 Bulan

by Redaksi
Kamis, 22 April 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Christian Halim, terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur penunjang tambang dinyatakan bersalah. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di ruang Candra, Kamis (22/4), terdakwa divonis atau dijatuhi hukuman pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Berkas putusan dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami. Majelis hakim menyatakan sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya dijadikan sebagai pertimbangan yang memberatkan.

“Perbuatan terdakwa juga dinilai telah merugikan pihak lain (pelapor),” beber Ni Made.

Sedangkan, status terdakwa yang belum pernah ditahan, dijadikan pertimbangan yang meringankan dalam menjatuhkan vonis. “Mengadili, menyatakan semua unsur pidana terpenuhi. Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Ni Made membacakan amar putusannya.

BACA JUGA:  Jual Beli Kayu Rp 3,6 M, Dituntut 3 Tahun Penjara

Menanggapi vonis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, langsung menyatakan banding. “Kita JPU menyatakan banding, Yang Mulia,” ujar jaksa Novan menjawab pertanyaan hakim.

Sedangkan, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Kita pikir-pikir,” kata Jaka Maulana, salah satu anggota tim PH terdakwa.

Dikonfirmasi usai sidang, jaksa Novan mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Christian Halim tersebut sudah memenuhi unsur keadilan. Penerapan pasal pun sudah sesuai dakwaan mereka.

BACA JUGA:  Jemur Wonosari Masuk 3 Besar Lomba Desa dan Kelurahan Terbaik 10 Program PKK Jatim 2024

“Meski demikian, kita menyatakan banding karena masa penahanan terdakwa habis dalam hitungan beberapa hari ke depan. Masa penahanannya bakal habis pada 24 April 2021 ini. Agar tidak ada cela untuk terdakwa lepas, kita harus menyatakan banding,” ujar jaksa Novan.

Sedangkan pengacara Jaka Maulana mengatakan bahwa vonis tersebut merupakan uraian dari materi yang ada dalam tuntutan JPU.

“Majelis hakim tidak mempertimbangkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang. Kita akan banding, meskipun tadi kita menyampaikan masih pikir-pikir. Dan laporan terhadap majelis hakim kepada KY, saat ini masih tetap berjalan,” ujar Jaka.

BACA JUGA:  Lanjutkan Silaturahmi, Kali Ini Whisnu Sakti Datangi Kejari Tanjung Perak dan PN Surabaya

Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp 20,5 miliar. Namun terdakwa tidak dapat memenuhinya. (ST04)

Tags: PN SurabayaSidangTerdakwaVonis
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Pasar murah yang digelar di halaman Balai Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-290 Untuk Warga Candipuro Lumajang

Sabtu, 13 Desember 2025

Ganti Rugi Warga Terdampak Flyover Taman Pelangi Dikonsinyasi di PN,

Sabtu, 13 Desember 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau pembangunan jembatan Curah Maling dan Jembatan Curah Kebo di Desa Kandangan, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang,

Gubernur Khofifah Pastikan Dua Jembatan di Kecamatan Senduro – Lumajang Selesai Akhir Tahun

Sabtu, 13 Desember 2025
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Penjambretan di Kota Lama Terekam CCTV, Polisi Buru Pelakunya

Jumat, 12 Desember 2025

Berita Terkini

Pasar murah yang digelar di halaman Balai Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-290 Untuk Warga Candipuro Lumajang

Sabtu, 13 Desember 2025
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Prihatin Bencana Sumatera, Pemkot Surabaya Tiadakan Perayaan Tahun Baru di Balai Kota

Sabtu, 13 Desember 2025

Ganti Rugi Warga Terdampak Flyover Taman Pelangi Dikonsinyasi di PN,

Sabtu, 13 Desember 2025
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad

Ungkap Resep hingga Raih IGA 2025, Surabaya Tekan Kemiskinan Lewat 1.214 Inovasi

Sabtu, 13 Desember 2025
Salah satu rusun yang dikelola oleh Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Siapkan Lahan, Pembangunan Rusun Diusulkan ke Kementerian PKP

Sabtu, 13 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In