SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Retribusi Kekayaan Aset Daerah Kota Surabaya, Mahfudz mengatakan, antara Pansus dan Pemkot Surabaya sudah sepakat menentukan tarif sewa, baik di Stadion Gelora Bung Tomo maupun Stadion Tambaksari. Kesepakatan itu berarti sudah final dan diharapkan mengakhiri polemik tentang nilai sewa atau retribusi stadion.
“Satu tahun Pansus bekerja membahas Raperda pengelolaan aset daerah, akhirnya hari ini disepakati tarif sewa baik Stadion GBT maupun Gelora 10 November Tambaksari.”ujarnya di Surabaya, Kamis (22/4).
Mahfudz menjelaskan, untuk tarif sewa Stadion GBT sebesar Rp 11.580.000 per jam. Sedangkan untuk tarif sewa Gelora 10 November di Tambaksari sebesar Rp 7.500.000 per jam.
“Hari Kamis ini kita sudah tandatangan berita acara, artinya semua yang kita bahas di Pansus selama satu tahun ini sudah final hari ini, tidak ada revisi lagi soal tarif sewa stadion GBT dan Gelora 10 November Tambaksari,” tegas politisi PKB Kota Surabaya ini.
Lebih lanjut Mahfudz mengatakan, sebelum tanda tangan berita acara, Pansus ingin memastikan bahwa, kebiasaan Persebaya untuk menempati GBT berapa lama. Pertanyaan itu dijawab Kadispora M Afghani, Persebaya memakai stadion biasanya enam jam.
Itu artinya, jelas Mahfudz, perjuangan Pansus agar tarif sewa GBT dipangkas kembali disetujui Pemkot Surabaya. Persebaya sendiri kan minta tarif Rp 100 juta per hari, tapi Pemkot Surabaya tetap mematok Rp 444.463 juta per hari.
“Nah dengan finalisasi hari ini, maka tarif sewa jika dihitung per jam nya sebesar Rp 11,5 juta, dan hasil ini pihak Persebaya setuju serta berterimakasih ke Pansus,” jelas Mahfudz.
Ia kembali menegaskan, harga tarif sewa GBT dan G 10 November sudah final tidak boleh diganggu gugat, dan nanti kita akan hitung pendapatan retribusinya dari GBT.
“Sudah final pembahasan tarif sewa GBT, yang kemarin-kemarin masih ribut anggap saja baru semi final.”ungkapnya.(ST01)