SURABAYATODAY.ID SURABAYA – Meski mudik Idul Fitri tahun ini tidak diperbolehkan pemerintah, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan, ibadah saat tarawih dan salat Idul Fitri diperbolehkan. Tetapi pelaksanaannya dengan tetap menaati protokol kesehatan (prokes).
Salah satunya, menjaga jarak secara aman. “Harus ada tim satgas covid-19 di musaa dan masjid sehingga ketika menjalankan tarawih, termasuk salat Idul Fitri terjaga protkes dengan baik,” tegasnya.
Hal ini disampaikannya di sela kegiatan melakukan ziarah di makam Agung Kiai Ageng Muhammad Besari di Kabupaten Ponorogo. Lebih lanjut Gubernur Khofifah menambahkan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021, PPKM Mikro akan kembali diberlakukan mulai 6 hingga 19 April 2021.
“Terdapat perluasan wilayah pada PPKM mikro kali ini. Jika sebelumnya hanya 7 hingga 10 provinsi, saat ini , diperbanyak menjadi 20 provinsi,” jelasnya.
Sementara dalam ziarah yang dilakukannya bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita serta jajaran Forkopimda setempat, Gubernur Khofifah menuturkan, pentingnya membangun keseimbangan ikhtiar duniawi dan ikhtiar ukhrawi.
“Pendekatan profesionalisme teknokratik dan birokratik perlu diikuti pendekatan-pendekatan spiritual sehingga terjadi keseimbangan lahir batin,” pungkasnya. (ST02)