SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Layanan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan, Pansus DPRD Kota Surabaya masih melakukan pembahasan. Pansus menggodok perubahan pasal-pasal, terutama pasal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya dari sektor perparkiran.
Ketua Pansus Abdul Ghoni Muklas Ni’am mengatakan, semangat dibentuknya Raperda atas revisi Perda No.8/2012 ini pertama, agar lalu lintas di Surabaya semakin tertib, dan bagaimana peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya dari retribusi parkir. “Karena menyangkut retribusi maka perlu kajian akademis,” ungkapnya, Kamis (18/3).
Ia menambahkan di Surabaya ada 1.406 titik parkir. Pansus ingin mengetahui berapa hasil yang didapatkan dari jumlah titik parkir tersebut per hari. “Sementara teman-teman Pansus juga inginkan adanya riil parkir, sehingga tidak terjadi kebocoran uang parkir,” terusnya.
Misalnya, tempat usaha pribadi yang lahannya juga digunakan untuk parkir dan ditarik retribusi. Pansus menginginkan ada laporan pendapatan itu. Belum lagi ada lokasi yang dilarang parkir, namun masih saja parkir dan ditarik retribusi.
Menurut dia, pansus ingin mengetahui apakah retribusi itu masuk ke Pemkot Surabaya atau tidak.
“Hal tersebut di atas, jika dikelola dengan baik maka retribusi parkir yang bocor tersebut bisa teratasi, sehingga reportnya tetap ke Pemkot Surabaya yang tentunya akan menambah PAD,” tegasnya.
Lebih lanjut Abdul Ghoni Muklas Ni’am mengatakan, Pansus mendesak Pemkot Surabaya agar ada inovasi baru tentang layanan parkir. Hal ini dalam rangka menyuntik PAD, terlebih pada masa pandemi ini.
Dengan terobosan baru, kata Abdul Ghoni, pendapatan parkir di Surabaya diharapkan naik. Jika tahun 2020 mencapai Rp 35 miliar, diharapkan tahun 2021 ini bisa melonjak dua kali lipat.
“Tapi yang riil dan mentalitas juru parkir perlu ditata kembali agar tidak terjadi praktek selingkuh dalam penyetoran retribusi parkir ke Pemkot Surabaya,” ungkapnya. (ST01)