• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Penyidik Kejati Jatim Geledah Rumah Tersangka Korupsi Bank Jatim

by Redaksi
Selasa, 9 Maret 2021
Foto: istimewa

Foto: istimewa

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) JawaTimur menangani dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jatim. Dari dugaan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan terhadap rumah milik para tersangka.

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hendak dibawa kabur. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman menyatakan, penyidik Kejati Jatim dibantu penyidik Kejari Kabupaten Malang telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat para tersangka.

“Telah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka DB. Dari penggeledahan ini ditemukan dan disita barang bukti berupa 31 sertifikat dan ditemukan barang bukti lain yang diduga akan diamankan atau dibawa kabur,” ungkapnya, Selasa (9/3).

Ia menambahkan, penggeledahan lalu dilanjutkan di rumah tersangka AP. Penggeledahan disaksikan karyawan dan ketua RT setempat. Penyidik lalu melakukan penggeledahan dalam upaya pencarian barang bukti maupun aset dari tersangka AP. Namun, tim penyidik tidak menemukan barang bukti terkait maupun aset bergerak dari tersangka AP.

BACA JUGA:  Komisi C DPRD Jatim Sikapi Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim

“Hingga waktu yang ditentukan, penyidik tidak menemukan aset maupun barang bukti terkait maupun aset bergerak dari tersangka AP,” terangnya.

Proses penggeledahan oleh tim penyidik lalu dilanjutkan ke rumah tersangka MR. Mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya ini menyatakan, hingga kini tim penyidik masih melakukan proses penggeledahan di rumah tersangka.

“Sampai saat ini masih berlangsung penggeledahan, yang diharapkan dapat menemukan BB maupun dokumen serta surat terkait tindak pidana korupsi tersebut,” pungkasnya.

BACA JUGA:  DPRD Surabaya Minta Pemkot Siapkan Lahan Pemakaman Baru

Sebelumnya, diduga melakukan korupsi kredit fiktif sebesar Rp100 miliar pada Bank Jatim cabang Kepanjen Malang, 4 orang tersangka ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Salah satu tersangka, diketahui merupakan mantan Kepala Cabang Bank Jatim.

Keempat tersangka tersebut antara lain, MR, eks Kepala Bank Jatim cabang Kepanjen; EF, karyawan Bank Jatim penyedia kredit; DB, kordinator debitur; dan AP, kreditur. Keempatnya sekarang ditahan di sel Rutan klas I Cabang Kejati Jatim.

Kasus ini berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim cabang Kepanjen Malang terhadap 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019 lalu.

BACA JUGA:  TNI AL Kirim KRI Fatahillah-361 Angkut Bantuan Korban Gempa Sulbar

Masing-masing kelompok debitur ini berjumlah 3 hingga 24 anggota debitur. Dalam prosesnya, tersangka MR selaku pimpinan Bank Jatim diduga bekerjasama dengan ketiga tersangka lainnya merealisasikan kredit tersebut, meski pengajuan kredit tersebut tidak memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.

Modusnya yakni, meminjam nama- nama orang lain untuk menerima kredit. Sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut semua telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Karena proses yang tidak layak, akibatnya, kredit yang telah dikucurkan tersebut tidak terbayar, angsurannya dinyatakan macet. Oleh Bank Jatim kredit-kredit sebesar total Rp 100.018.133.170.000 itu dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor : 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020. (ST04)

Tags: Bank JatimKejati JatimKorupsiPenggeledahan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Foto bersama di sela forum ASEAN University Network/Southeast Asia Engineering Education Development Network (AUN/SEED-Net) Steering Committee Meeting 2026.

Perkuat Kolaborasi Riset ASEAN – Jepang, ITS Pimpin Sidang AUN/SEED-Net 2026

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Berita Terkini

Foto bersama di sela forum ASEAN University Network/Southeast Asia Engineering Education Development Network (AUN/SEED-Net) Steering Committee Meeting 2026.

Perkuat Kolaborasi Riset ASEAN – Jepang, ITS Pimpin Sidang AUN/SEED-Net 2026

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In