SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Per hari ini, kembali dilakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM mikro, bahwa PPKM mikro dilaksanakan tanggal 9 hingga 22 Maret 2021.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menyatakan, penerapan PPKM Mikro di Surabaya dalam seminggu terakhir, mulai tanggal 22 Februari hingga 1 Maret 2021 menunjukkan penurunan signifikan. Hal ini baik penurunan terhadap kasus baru, kasus aktif, hingga kondisi tempat tidur di rumah sakit.
“Upaya tersebut akan semakin efektif apabila terus mengoptimalkan serta menguatkan kolaborasi yang terintegrasi dengan tiga pilar dan peran masyarakat,” kata Irvan.
Pemberlakuan PPKM Mikro di Surabaya, dilaksanakan pada tingkat RT/RW serta kelurahan. Hingga saat ini pelaksanaannya dilakukan dengan dua pembagian data zonasi, yakni berdasarkan Inmendagri dan SE Wali Kota Surabaya.
Berdasarkan data Inmendagri per tanggal 1 Maret 2021, Irvan menyebut, ada 8.979 RT tercatat nol kasus di Surabaya atau dalam kategori zona hijau. Kemudian zona kuning (1-5 kasus) ada 196 RT. Sedangkan untuk RT kategori zona oranye (6-10 kasus) dan zona merah (>10 kasus) tidak ada.
“Sementara berdasarkan SE wali kota per tanggal 1 Maret 2021, ada 8,979 RT di Surabaya nol kasus Covid-19 atau dalam kategori zona hijau. Sedangkan untuk zona kuning (1 kasus) ada 176 RT dan zona merah (> 1 kasus) 20 RT,” pungkasnya. (ST01)