SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – PT Pegadaian (Persero) serius mendorong pengusaha Ultra Mikro naik kelas. Pegadaian menggelontorkan dana pelaku usaha Ultra Mikro (Umi) sebesar Rp 1,5 triliun.
Kucuran dana ini bertujuan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional dengan menyalurkan dana oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Pencairan dana ini diresmikan dengan penandatanganan kontrak kinerja yang dilakuan secara virtual antara Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Kuswiyoto, dengan Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah, yang disaksikan langsung oleh Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Andin Hadiyanto.
Ririn Kadariyah menekankan pentingnya penyaluran pembiayaan ini untuk membantu para pengusaha Ultra Mikro naik kelas. Pembiayaan ini untuk membantu mengerakkan kelesuan ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid-19.
“Pemberdayaan usaha mikro itu sangat penting, salah satunya sebagai solusi akselerasi pemulihan ekonomi saat ini. Oleh karena itu para pelaku usaha harus mendapatkan stimulus berupa penyediaan modal kerja serta pendampingan untuk membuat mereka naik kelas,” ujar Ririn.
Sementara itu Kuswiyoto mengatakan sebagai salah satu perusahaan BUMN, Pegadaian memiliki komitmen tinggi untuk membangkitkan pembiayaan ultra mikro. Sat ini banyak para pelaku usaha kecil yang terkena dampak pandemi Covid-19 yang perlu suntikan modal kerja dan pendampingan untuk membangkitkan usahanya.
“Kami menerima dengan baik kepercayaan dari PIP dalam penyaluran dana Umi sebesar Rp.1,5 triliun untuk 354 ribu pelaku usaha Umi tahun 2021. Ini artinya kepercayaan pemerintah semakin meningkat,” kata Kuswiyoto.
Diungkapkan, pada thun 2020, Pegadaian telah menyalurkan dana Umi sebesar Rp 1,038 triliun untuk 219 ribu nasabah. “Penyaluran dana ini semakin membuktikan bahwa Pegadaian terus berperan aktif dalam meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut Kuswiyoto mengatakan sejak tahun 2017 Pegadaian menyalurkan UMi dalam bentuk kredit produktif dengan skema gadai dan fidusia. Mulai pertengahan 2020 khusus untuk skema gadai, debitur dapat memilih pola pembiayaan dengan prinsip konvensional atau syariah.
Selain melalui Pegadaian, penyaluran dana PIP untuk pelaku usaha Umi juga dilakukan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan PT Bahana Artha Ventura (BAV). Acara penadantangan kontrak kerja merupakan salah satu rangkaian acara Rapat Koordinasi Penyalur Pembiayaan Umi Tahun 2021 yang bertema “Pembiayaan Ultra Mikrosebagai Solusi Akselerasi Pemulihan Ekonomi,” ujarnya. (ST06)





