Surabayatoday.id, Surabaya – Pemkot Surabaya melalui jajaran 3 pilar di tingkat Kecamatan, bakal menutup usaha warung remang-remang di sekitar Waduk Jurang Kuping, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal. Tempat ini diduga telah dijadikan tempat penjualan minuman keras (miras) dengan fasilitas karaoke dan perempuan pemandu lagu.
Keterangan ini disampaikan Camat Pakal Tranggono Wahyu Wibowo. Ia mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat peringatan kepada 20 pedagang di tempat itu agar mulai 1 Februari 2021 lalu menutup usahanya.
“Mulai besok (13/2) tidak boleh membuka usahanya, karena sejak PSBB hingga PPKM sudah kami ingatkan agar tidak menjual miras, tidak ada wanita pendamping dan menyediakan fasilitas karaoke. Namun faktanya masih dilakukan, dan selalu kucing-kucingan dengan warga dan petugas,” ucap Tranggono, Jumat (12/2).
Ia menerangkan harapannya tidak ada lagi warung yang membuka aktifitasnya. “Karena pengunjung yang mengkosumsi alkohol, akan sulit melakukan protokol kesehatan,” jelasnya.
Di sisi lain, Tranggono ingin segera memperbaiki stigma negatif di tengah masyarakat soal keberadaan area sekitar waduk Jurang Kuping. “Selama pandemi kita tutup, ke depannya akan kami diskusikan dengan warga, utamanya terkait pengembangan wisata kulinernya,” tandasnya.
Disinggung soal solusi bagi para eks pedagang, Tranggono menjelaskan bahwa sebenarnya telah memberikan kesempatan selama 2 tahun agar bisa memperbaiki sekaligus mengembangkan usaha kulinernya.
“Selama 2 tahun kami menunggu, namun sepertinya mereka lebih terlena dengan omzet dari hasil usahanya yang seperti itu, sehingga tidak ada progress apapun. Makanya kami harus melakukan tindakan tegas,” paparnya.
“Kami melibatkan semua unsur 3 pilar, yakni dari kami (Kecamatan), Polsek, Koramil, Satpol Kota dan Linmas, kami perkirakan minimal akan ada sekira 60 personil yang diterjunkan,” pungkasnya.
Diketahui, Waduk Jurang Kuping sebelumnya merupakan area camping ground dan wilayah resapan air. Namun, dalam 10 tahun kawasan tersebut justru mengalami penurunan fungsi, karena kawasan tersebut diduga kuat menjadi tempat tidak sebagaimana fungsinya. (ST01)