Surabayatoday.id, Sidoarjo – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dimulai per 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021 mendatang. Atas pelaksanaan PPKM mikro ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menetapkan tiga desa sebagai tempat PPKM ini.
Penjabat Bupati Sidoarjo, Hudiyono mengatakan tiga desa itu masing-masing Desa Suko, Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo dan Desa Pepelegi, Kecamatan Waru. “Kami sudah minta forkopimda untuk mencari sasaran dan saya minta cocokan dengan puskesmas setempat,” ujarnya, usai rapat koordinasi persiapan PPKM skala mikro di Sidoarjo, seperti dilansir portal.sidoarjokab.go.id.
Ia mengatakan, PPKM ini nantinya akan berlangsung sampai dengan tingkat RW dan juga tingkat RT dan dari tim sudah bekerja. Untuk masalah pendanaan dikoordinasikan nantinya bisa menggunakan dana dari kabupaten sampai dengan dana desa.
“Tadi lurahnya sudah minta regulasi untuk menggunakan dana desa tersebut, menyusul dana desa yang ada di desa setempat sekitar Rp 3,7 miliar. Sebagian di antaranya bisa digunakan untuk kegiatan itu,” katanya.
Hudiyono menyebutkan, ada beberapa kriteria yang digunakan seperti zona hijau, kuning dan oranye sesuai dengan instruksi Mendagri dan ini akan menjadi edukasi baik lingkungan dan disiplin masyarakat.
“Karena yang sudah dilakukan saat ini disiplin perorangan, disiplin perusahaan dan disiplin RT. Ini yang akan menjadi treatment positif mengingat banyak masyarakat penderita Covid-19,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo Syaf Satriawarman mengatakan saat ini di beberapa Desa di Sidoarjo sangat sedikit yang terpapar corona. “Ada yang hanya 10 orang satu desa. Kemudian di breakdown lagi satu rumah ada dua sampai tiga orang. Jadi jumlahnya sangat sedikit. Kami optimistis sudah kuning dan oranye,” katanya.
Dia mengatakan, akan menyiapkan seribu rapid antigen untuk melakukan tracing kepada masyarakat selama PPKM mikro. “Kami tetap menerapkan 3 T yaitu (tracing, testing dan juga treatment),” lanjut dia.
Sementara itu, aturan PPKM jilid tiga juga mengatur jam operasional pusat perbelanjaan modern buka sampai jam 21.00 WIB. Kemudian penerapan kerja 50 persen WFH (Work From Home) dan 50 persen WFO (Work Form Office). Tempat peribadatan dibatasi 50 persen. (ST01)