Surabayatoday.id, Surabaya – Terbongkarnya dugaan prostitusi online di Mojokerto yang melibatkan anak di bawah umur ini menyingkap tabir-tabir yang lain. Ternyata, demi memuluskan kegiatan esek-esek antara pelanggan dengan cewek SMP atau SMA, ada kode-kode khusus yang dijalankan.
Tersangka OS yang kini sudah ditahan Polda Jatim memiliki istilah unik. Pria yang diduga muncikari ini memberikan jasa esek-esek melalui jasa paket. Paket itu dinamainya “Daftar Harga Wisata Rumah Nobita”.
Daftar harga itu adalah untuk biaya sewa kamar kos. OS mengatakan dirinya hanya mendapat imbalan Rp 50 ribu.
“Saya cuma dapat Rp 50 ribu untuk tarif sewa kamar,” katanya.
Namun selain itu, ada pula istilah-istilah lain yang diciptakannya. Jika pelanggan bersedia kos dengan membayar seperti dalam ‘Daftar Harga Wisata Rumah Nobita’, setelah itu akan ada tawaran paket.
Apa saja? Ada paket Doraemon, Nobita, Shizuka, Suneo dan Giant.
Berdasarkan data dari Polda Jatim, paket Doraemon dibuka pukul 08.00-13.00 WIB, Nobita pukul 13.00-18.00 WIB, Shizuka pukul 18.00-23.00 WIB, Suneo pukul 23.00-04.00 WIB. Semuanya ditarif Rp 50 ribu.
Tapi ada paket lain yang sewanya lebih mahal. Yakni paket Giant bisa menyewa kamar selama 12 jam kapanpun selama kamar tersedia dengan harga Rp 120 ribu.
Ada pula paket Dorami yakni selama 10 jam dengan harga Rp 100 ribu. Di bawah itu ada paket Dekisugi dengan 8 jam dan harga Rp 80 ribu, dan paket Jaiko selama 7 jam seharga Rp 70 ribu.
Tak hanya itu,masih ada tiga paket lain. Yakni Nabisuke untuk 5 jam dan harga harga kamar Rp 65 ribu, paket Tamake selama 15 jam seharga Rp 150 ribu, serta paket Minamoto untuk 6 jam harga Rp 65 ribu.
Tersangka OS mengaku banyak dari korbannya yang justru menawarkan jasa prostitusi kepadanya. “Kadang banyak dari mereka yang datang sendiri menawarkan kepada saya,” katanya.
Menurut dia, ada cewek yang sebelumnya sudah nyambi menjadi wanita panggilan. Makanya mereka menghubungi dan mau bergabung. “Mereka sudah jadi wanita panggilan sebelumnya. Saya hanya dapat Rp 50 ribu dari sewa kamar,” ungkap dia.
Atas pengungkapan kasus ini, OS dijerat pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi daring dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (ST04)