Surabayatoday.id, Surabaya – Menjadi penyandang disabilitas bukan halangan untuk berkarya. Tidak untuk diri sendiri, bahkan untuk orang banyak.
Inilah yang dijalani Karjono, warga di Rusunawa Siwalankerto, Surabaya. Ia adalah seorang tunanetra. Ia membuka jasa pijat. Tetapi ia juga aktif dalam kegiatan koperasi. Bahkan, penyandang disabilitas tunanetra ini merupakan salah satu penggagas dan pendiri koperasi syariah rusunawa pertama di Kota Surabaya.
Bahkan kini koperasinya sudah memiliki 100 anggota. “Ini merupakan koperasi syariah yang pertama dan masih satu-satunya koperasi syariah di Rusunawa Surabaya,” kata Karjono, Selasa (2/2).
Koperasinya itu dinamakan “Koperasi Syariah Al-Muhajirin Siwalankerto Sejahtera”. Lokasinya di rusun milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya itu. Di koperasi tersebut, Karjono dipercaya menjadi ketua harian. Sedangkan ketua umumnya adalah Imam Besari yang juga ketua takmir musala di rusunawa.
Karjono menceritakan awal dibentuknya koperasi ini. Saat itu, ayah lima anak ini bersama Imam Besari ingin mendirikan koperasi di rusunawa.Harapannya, warga di rusunawa ekonominya lebih sejahtera.
“Dulu kami merintis tahun 2017 ke 2018 hanya dua orang, saya dengan Pak Imam Besari. Kemudian baru (warga rusun) yang lain mulai ikut,” ungkap dia.
Karjono mengakui, awal terbentuknya koperasi ini tidak mudah. Untuk mengajak warga mau bergabung menjadi anggota bukanlah pekerjaan mudah. Namun, dengan ketekunan dan kegigihan, lambat laun warga di rusunawa satu persatu mulai bergabung.
“Dulu awal simpanan wajib tiap bulan kami tetapkan Rp 10 ribu per orang. Nah, akhirnya ada 20 orang bergabung sehingga kemudian terkumpul uang Rp 200 ribu,” katanya.
Namun, karena syarat pembentukan badan hukum koperasi modal awalnya Rp 15 juta, ia bersama rekannya memikirkan hal tersebut. Dengan dana Rp 200 ribu yang terkumpul itu, Karjono kemudian menulis surat kepada wali kota Surabaya (saat itu Tri Rismaharini) meminta bantuan Rp 20 juta.
Rinciannya, Rp 15 juta sebagai modal awal dan Rp 5 juta sebagai biaya notaris untuk legalitas koperasi. “Ternyata Bu Risma luar biasa. Beliau langsung merespons keinginan kami untuk membentuk koperasi ini dan itu benar-benar dibuktikan, termasuk modal awal dari beliau dulu dibantu Rp 20 juta,” tutur Karjono.
Tepat 30 Mei 2019, akhirnya “Koperasi Syariah Al-Muhajirin Siwalankerto Sejahtera” memiliki legalitas. Ternyata ada notaris yang membantu dan menggratiskan biayanya. “Sehingga uang Rp 5 juta yang rencana digunakan untuk biaya notaris tetap utuh. Itu kita putar untuk modal (toko kelontong),” ujarnya. (ST01-bersambung)