Surabayatoday.id, Surabaya – Pemkot Surabaya menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan beberapa pakar hukum dari Peradi Surabaya, Jumat (29/1). Rapat ini membahas permasalahan aset tanah dan bangunan di Jalan Karanggayam nomor 1 Surabaya atau dikenal dengan nama Wisma Karanggayam.
Rapat dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana. Ada tiga pembahasan yang dibahas dalam rapat tersebut. Salah satu hasilnya, Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) dan Gelora 10 November Tambaksari dapat digunakan Persebaya untuk pertandingan dan latihan.
Seusai rapat, Whisnu menjelaskan bahwa Persebaya tidak perlu bingung mencari venue untuk pertandingan. “Persebaya sudah punya homebase di Surabaya, tidak bingung lagi kalau mau bertanding di mana,” katanya.
Tetapi Whisnu mengatakan penggunaan Stadion GBT, Persebaya harus mengikuti aturan sesuai Peraturan daerah (Perda). Secara prinsip Pemkot Surabaya memberikan lampu hijau agar tim sepakbola kebanggaan Arek-Arek Suroboyo itu tetap bisa bermain di depan publiknya.
Tetapi pihak manajemen Persebaya juga perlu mematuhi persyaratan. “Harus mengikuti persyaratan yang diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) Surabaya, termasuk sewanya,” lanjut Whisnu. (ST01)