Surabayatoday.id, Surabaya – Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya mempercepat vaksinasi Covid-19 kepada SDM kesehatan atau tenaga kesehatan (nakes). Vaksinasi itu ditarget selesai pada 29 Januari 2021 ini.
Kepala Dinkes Surabaya Febria Rachmanita menyatakan, saat ini vaksinasi di Kota Pahlawan sudah tidak menggunakan SMS blast. “Setelah calon penerima vaksin mendapatkan e-tiket dari pemerintah pusat, maka setelah itu, diatur oleh Dinkes Surabaya,” katanya.
Feni, sapaan akrab Febria Rachmanita menyebutkan mulai dari pendaftaran, pencatatan, pelaksanaan hingga pelaporan saat ini dikelola oleh sistem aplikasi Primary Care Vaksinasi (P-Care). Data aplikasi ini diperoleh dari aplikasi Satu Data Pemerintah Pusat (PUSDATIN/KPC-PEN).
Dari sistem itu, pemerintah pusat akan memberikan data melalui elektronik tiket (e-tiket) kepada Dinkes Surabaya. “Data e-tiket yg diterima Dinkes akan dicocokkan dan disinkronkan dengan data SISDMK yang kita miliki. Baru setelah itu, kita kembalikan ke RS atau Fasyankes untuk melakukan vaksinasi pada calon penerima vaksin,” jelasnya.
Berikutnya, untuk verifikasi calon penerima vaksin, Kadinkes memaparkan, pada saat calon penerima vaksin datang ke Fasyankes, pertama dia wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pengecekan ulang.
Jika saat diinput nama dari calon penerima vaksin sudah ada di P-Care dan telah memiliki e tiket, maka dia dinyatakan lolos skrining tahap satu.
“Apabila saat diinput NIK-nya belum keluar identitas di P-Care maka yang bersangkutan belum mendapatkan e-tiket maka tidak bisa divaksin. Walaupun sudah terdaftar dalam sistem informasi tetapi belum mendapatkan e-tiketnya. Jadi kalau belum dapat e-tiket datanya tidak ada di P-Care,” ujarnya. (ST01)