Surabayatoday.id, Surabaya – Rumah kelahiran Bung Karno di Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, menjadi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Proses pelepasan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Pandean IV Nomor 40 Surabaya itupun dilakukan pemkot bersama ahli waris serta didampingi tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di hadapan notaris.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan setelah resmi menjadi aset milik Pemkot Surabaya selanjutnya pihaknya akan melakukan proses balik nama sertifikat tanah dan bangunan itu. Nantinya sertifikat cagar budaya seluas 78 meter persegi itu akan dibalik nama menjadi Pemkot Surabaya.
“Setelah ini tahapannya adalah kami akan memberikan tanda di sana bahwa itu adalah aset Pemkot Surabaya berupa papan aset. Kemudian balik nama sertifikat akan kita lakukan di Kantor Pertanahan II Surabaya,” terang Yayuk.
Dalam setiap tahapan proses pelepasan itu, pemkot selalu didampingi Kejari Surabaya sebagai tim pengaman pelaksanaan pembelian bangunan rumah Bung Karno. “Dalam proses ganti untung ini memang perlu kehati-hatian agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” terangnya.
Kasi Intel Kejari Surabaya, Fathurrohman mengungkapkan, proses pelepasan cagar budaya itu memerlukan waktu yang panjang. Hal itu salah satunya dikarenakan 1 di antara 4 orang nama yang ada di sertifikat telah meninggal. Karena itu harus yang ada penetapan hukum yang jelas kepada siapa penggantinya.
“Dari 4 orang yang ada di sertifikat rumah tapi 1 orang meninggal. Nah sehingga dana pengganti miliknya dialihkan ke saudara lainnya,” kata Fathur.
Menurut Fathur, pengalihan dana milik satu orang kepada 14 orang lainnya inilah yang menjadi faktor lamanya proses ganti untung. Sebab kebanyakan dari ahli waris tidak berdomisili di Surabaya. Namun tersebar di berbagai kota, pulau bahkan luar negeri.
“Berdasarkan putusan penetapan Pengadilan Agama harus dilaksanakan, kita harus mencari keberadaan dari ahli waris lainnya dan Alhamdulillah lancar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada tanggal 23 Desember 2020, Pemkot Surabaya menawarkan harga ganti untung kepada ahli waris senilai Rp 1.251.941.000. Sebelum itu memang sudah ada proses negosiasi. Alhasil, pihak ahli waris menyetujuinya dan dilakukan proses penandatanganan perjanjian pelepasan ganti untung tanah dan bangunan.
Selanjutnya bangunan tersebut akan difungsikan sesuai dengan perencanaan Pemkot Surabaya. Rumah itu akan menjadi destinasi wisata, terutama sebagai tempat untuk belajar sejarah. (ST01)