Surabayatoday.id, Ponorogo – Sudah banyak cara menyelupkan narkoba ke penjara terungkap, namun dua orang ini tetap berani melakukannya. Tetapi akibat keberaniannya, keduanya harus berurusan dengan pihak penegak hukum.
Mereka adalah dua pria yang berinisial ASR dan BDR. Bermodus ingin bezuk di lembaga permasyarakatan dibPonorogo, mereka membawa sebuah botol deodoran. Tetapi saat pemeriksaan, keduanya tampak gelisah. Ternyata di botol deodoran itu, ada sebungkus plastik serbuk putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Lapas Ponorogo Arya Galung mengatakan dari hasil sementara diketahui bahwa mereka menitipkan barang untuk salah satu penghuni lapas berinisial EK. Barang-barang itu untuk keperluan sehari-hari seperti sabun, deodoran dan lain sebagainya.
Sesuai SOP yang berlaku, para penitip barang tersebut harus masuk dan menunggu sampai pemeriksaan selesai dilakukan. “Saat petugas kami memeriksa, salah seorang pengunjung tersebut terlihat sangat gelisah,” ujarnya, Senin (28/12).
Dua petugas Surya Hermawan dan Safira pun melakukan penggeledahan. Petugas semakin curiga karena saat memegang botol deodoran, BDR nampak semakin gelisah. Petugas pun menggeledah dan membedah deodoran berbentuk roll on itu.
“Akhirnya ditemukan satu bungkus plastik kecil yang diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu,” tuturnya.
Pihak rutan lalu berkoordinasi dengan pihak Polres Ponorogo dan menyerahkan para pengirim barang tersebut beserta barang bukti kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut. “Untuk beratnya kami belum sempat menimbang, tapi seluruh bukti sudah kami serahkan kepada polisi,” terangnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengapresiasi integritas yang ditunjukkan jajarannya. Menurutnya, komitmen pihaknya terhadap pemberantasan peredaran gelap narkotika tidak perlu diragukan. Pihaknya siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum jika diperlukan.
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” terangnya. (ST04)