Surabayatoday.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kali ini, Pemprov Jatim mendapatkan penghargaan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2020 kategori Provinsi Terinovatif.
Penganugerahan IGA Award 2020 diberikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si kepada Kepala BPSDM Provinsi Jatim Aries Agung Paewai mewakili Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat, Jumat (18/12).
Atas penghargaan ini, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan ini merupakan wujud apresiasi atas kerja keras dari seluruh pihak, khususnya ASN di lingkungan Pemprov Jatim yang terus melakukan inovasi untuk meningkatkan layanan masyarakat. “Ini menjadi pendorong semangat kita untuk berinovasi memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” kata gubernur perempuan pertama di Jawa Timur ini.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Khofifah terus mendorong ASN Pemprov Jatim terus menciptakan inovasi untuk memberikan percepatan layanan yang makin Cepat-Efektif-Efisien-Tanggap-Transaparan- Akuntabel dan Responsive (CETTAR) kepada seluruh masyarakat Jatim sehingga mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat. Sebab, menurut Khofifah, memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui bebagai inovasi dari pemprov, merupakan bentuk upaya realisasi atas komitmen kerja CETTAR.
“Sejalan dengan motto kerja ASN Pemprov Jatim Cettar yaitu Cepat, Efektif, Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif, maka motto ini akan mengalir ke semua sendi layanan perangkat daerah. Semoga ke depan kita bisa lebih baik lagi, lebih cepat serta lebih responsif dalam memberikan layanan kepada masyarakat Jawa Timur,” tambah orang nomor satu di pemerintahan Jatim ini.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penghargaan terhadap langkah besar yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mendorong reformasi sektor pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam ajang Innovative Government Award (IGA). Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Inovasi Daerah serta berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian Pemberian dan Penghargaan atau Insentif Inovasi Daerah juga telah mengamanatkan kepada Kemendagri untuk melakukan pengukuran indeks inovasi daerah.
Penghargaan yang digagas Kemendagri adalah kegiatan rutin setiap tahun, dan pada tahun 2020 ini terhimpun sebanyak 14.897 inovasi yang disampaikan oleh 485 pemerintah daerah se-Indonesia, baik tingkat provinsi, kabupaten maupun kota.
Ada lima kategori penghargaan yang diberikan dalam IGA 2020, yaitu: (1) Provinsi Terinovatif, (2) Kabupaten/Kota Terinovatif, (3) Kabupaten/Kota Terinovatif kategori daerah tertinggal, (4) Kabupaten/Kota Terinovatif kategori kawasan perbatasan, dan (5) Kabupaten/Kota Terinovatif kategori Provinsi Papua dan Papua Barat. Para pemenang IGA 2020 diusulkan mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) Bidang Inovasi Daerah kepada Menteri Keuangan RI.
Untuk menentukan pemerintah daerah inovatif, penilaian dilakukan terhadap berbagai inovasi yang berhasil dilakukan pemerintah daerah. Kriterianya antara lain, mengandung pembaharuan seluruh dan sebagian unsur dari inovasi, memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat, tidak mengakibatkan pembebanan dan pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, inovasi tersebut harus merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta dapat direplikasi.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori berpesan agar inovasi harus ada di setiap napas pelaksanaan urusan pemerintahan. Untuk itu, inovasi seyogyanya harus menjadi visi pemerintah daerah, terutama sebagai katalisator dalam mempermudah investasi dari pusat ke daerah.
Kata dia, inovasi diharapkan menjadi katalisator untuk mempermudah pertumbuhan investasi dengan menghilangkan segala hambatan dalam birokrasi terkait dengan investasi mulai dari pusat hingga ke daerah. “Inovasi harus bisa memangkas biaya (cut off cost of the money), memangkas jalur birokrasi yang panjang (cut off bureaucratic path) dan memangkas waktu yang panjang (cut off the time) yang dalam implementasinya dijalankan dengan motto lebih cepat (faster), lebih mudah (easier), lebih murah (cheaper), lebih pintar (smarter) dan lebih baik (better),” paparnya. (ST02)