Surabayatoday.id, Surabaya – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak membuka Rakor Pengembangan Pusat Informasi Melalui Optimalisasi Pemanfaatan NIK dan Data Kependudukan se-Jatim di Hotel Swiss Belinn Manyar Surabaya, Senin (30/11) malam. Rakor yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim itu bertujuan untuk meningkatkan segi pemanfaatan data kependudukan bagi instansi pengguna di provinsi, maupun kabupaten/kota.
Emil Dardak, panggilan akrab Wagub Jatim itu menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan. Data kependudukan dapat dipakai sebagai rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Dikatakan, dalam jangka pendek, Jatim akan menghadapi Pemilukada serentak pada 16 kabupaten dan 3 kota. NIK menjadi rujukan yang penting untuk Pemilukada. NIK sendiri bisa menentukan warga yang punya hak pilih pada Pemilukada serentak.
“Tidak bisa warga Madiun nyoblos untuk Pemilukada Ponorogo. Tidak bisa warga Ponorogo nyoblos untuk Kediri atau Trenggalek. Ini penting sekali pendataan di tingkat kabupaten/kota. Kita berharap dalam rapat ini bisa membahas pentingnya hal tersebut,” kata mantan Bupati Trenggalek itu.
Berkenaan dengan pemanfaatan data kependudukan, lanjutnya, saat ini sudah semakin banyak OPD, lembaga pemerintah maupun non pemerintah yang ingin memanfaatkan data kependudukan untuk kepentingan pelayanan publik. Sehingga keterbukaan informasi publik merupakan bentuk perubahan tata kelola pemerintahan yang demokratis dan transparan sesuai dinamika masyarakat.
Sementara itu, Kepala DP3AK Jatim, Andriyanto mengatakan, terkait optimalisasi NIK dan data kependudukan, DP3AK Jatim telah melaksanakan rakor melalui video conference tentang pemanfaatan NIK dan data kependudukan untuk pelayanan publik dengan OPD Pemprov Jatim. Serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota se-Jatim pada 19 Juni 2020 .
Selanjutnya, acara tersebut ditindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No. 470 Tahun 2020 Tanggal 28 Agustus 2020 perihal Pemanfaatan NIK dan Dokumen Kependudukan yang ditujukan kepada OPD Pemprov Jatim. (ST02)