Surabayatoday.id, Surabaya – Sejumlah pekerja Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya mengeluh. Sampai saat ini tempat kerja mereka masih tutup alias tidak beroperasional. Ini karena adanya Perwali 33 tahun 2020 yang melarang tempat RHU buka karena pandemi covid-19.
“Secara pribadi saya sedih, rasanya ingin menjerit” kata Nita salah satu pekerja hiburan malam kepada wartawan, Senin (9/11).
Menurut dia, tidak hanya dirinya yang mengeluh. Ia menyebut hamoir semua pekerja RHU merasakan hal serupa. Sebab dengan.perwali 33 tahun 2020 itu, RHU sudah tidak buka sejak Juli 2020 lalu.
“Sampai sekarang, saya belum bekerja. Kalau begini terus, keluarga saya mau makan apa?” keluh Nita yang bekerja sebagai penyanyi ini.
Dia berharap, agar perwali 33 tahun 2020 ini segera direvisi. Ia ingin tempat hiburan umum atau RHU diperbolehkan buka kembali, asalkan menerapkan protokol kesehatan.
“Kita mau kok mematuhi protokol kesehatan seperti yang afa di Perwali itu,” kata Nita.
Hal senada disampaikan Anton, salah satu pekerja hiburan malam juga. Ia mengeluh sampai saat ini tidak bisa bekerja sejak empat bulan lalu karena tempat kerjanya masih tutup.
“Sejak adanya Perwali ini tempat kerja saya masih tutup belum buka, jadi belum bisa bekerja,” keluh Anton bekerja di sebuah rumah karaoke.
Untuk itu, dia berharap, agar Pemerintah Kota segera merevisi Perwali itu. Tujuannya agar tempat kerjanya maupun tempat hiburan malam lainnya diperbolehkan buka.
“Kalau bisa direvisilah Perwalinya agar ada solusi terbaik buat kita semua,” kata Anton.
Perlu diketahui, Perwali 33 tahun 2020 ini adalah perubahan Perwali 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya.Dalam Perwali 33 tahun 2020 diundangkan pada 13 Juli 2020 lalu melarang tempat RHU tidak beroperasional. (ST01)