Surabayatoday.id, Surabaya – Lahan seluas 1,7 hektare di lingkungan Perumahan Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, digugat warga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihak tergugat adalah Badan Pertanahan Surabaya I karena sempat menerbitkan gambar ukur lahan tersebut saat pihak penggugat mengajukan permohonan SHM di tahun 2006.
Sedangkan dalam masalah tersebut, ada nama PT Artisan Surya Kreasi kemudian masuk di tengah persidangan sebagai tergugat intervensi. Alasannya karena lahan yang disoal berstatus SHM atas PT itu. Adapun PT Artisan Surya Kreasi merupakan anak perusahaan PT Pakuwon Jati.
Mengenai hal ini, pengembang PT Pakuwon Jati Tbk mengungkapkan asal usul lahan sengketa itu. Menurut kuasa hukum PT Pakuwon Jati, George Handiwiyanto, lahan itu diperoleh melalui tukar guling dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Ia menerangkan lahan tersebut digugat oleh Somo bersama enam orang saudaranya, yaitu Parkan, Iskandar, Supardi, Asnan, Sulikah, dan Ponimah, sebagai ahli waris dari almarhumah Satoewi, yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani. “Proses hukumnya sampai sekarang masih berlangsung di PTUN Surabaya,” ungkapnya, Selasa (3/11).
George Handiwiyanto tidak membantah kalau dulunya lahan yang kini difungsikan sebagai lapangan golf itu dulunya milik keluarga dari almarhumah Satoewi, dengan status sertifikat hak milik (SHM). Namun, kata dia, lahan itu dijual orang tua almarhumah Satoewi dijual ke Pemkot Surabaya.
Menurut dia, sebagian lahan oleh Pemkot Surabaya ketika itu difungsikan sebagai tempat pembakaran sampah. “Kami tukar guling dengan lahan di wilayah Benowo Surabaya, yang sekarang oleh Pemkot Surabaya juga difungsikan sebagai tempat pembakaran sampah,” ujarnya.
Setelah ditukar guling, lahan di Pakuwon Indah itu sejak tahun 1994 berstatus SHM atas nama PT Artisan Surya Kreasi, yang merupakan anak perusahaan PT Pakuwon Jati.
George menambahkan sengketa lahan kini proses persidangannya masih berlangsung di PTUN Surabaya. Pada persidangan di PTUN Surabaya 21 Oktober lalu, perwakilan Kantor Pertanahan Surabaya I telah menyerahkan warkah lahan sengketa kepada najelis hakim. Selanjutnya majelis hakim yang dipimpin Bambang Wicaksono melakukan pemeriksaan warkah lahan sengketa tersebut.
George meyakini asal-usul pemilik lahan yang disengkatakan itu, bahkan sejak sebelum dijual oleh orang tua almarhumah Satoewi hingga tukar guling PT Artisan Surya Kreasi dengan Pemkot Surabaya, semuanya tercatat dalam warkah.
“Sidang di PTUN Surabaya dilanjutkan pada tanggal 10 November mendatang dengan agenda kesimpulan. Kira-kira sepekan setelah itu sidang putusan oleh majelis hakim,” ucapnya. (ST04)







