• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 28 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Tak Perlu Banyak Upload Data, Perpanjangan Izin Operasional Satuan Pendidikan Dipermudah

by Redaksi
Rabu, 28 Oktober 2020

Surabayatoday.id, Surabaya – Pemkot Surabaya memberi kemudahan dalam setiap layanan pendidikan. Salah satunya terkait perpanjangan izin operasional lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat di bawah naungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya. Ini mulai dari jenjang KB/TK/PAUD, SD, SMP, LKP, hingga PKBM.

Kepala Dispendik Kota Surabaya Supomo menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya, satuan pendidikan formal atau nonformal yang diselenggarakan masyarakat wajib memiliki izin penyelenggaraan pendidikan dari wali kota. Sesuai dengan Perwali ini, wali kota melimpahkan kewenangan pemberian izin penyelenggaran pendidikan kepada kepala Dispendik.

“Izin penyelenggaraan pendidikan ini meliputi izin prinsip penyelenggaraan pendidikan dan izin operasional penyelenggaraan pendidikan. Selama proses pendidikan berlangsung, satuan pendidikan harus melakukan daftar ulang untuk izin operasional,” terangnya.

BACA JUGA:  Ribuan Siswa SD-SMP Diwisuda, Wali Kota Eri Berharap Lahir Pemimpin Hebat dari Surabaya

Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya ini menyatakan, satuan pendidikan yang belum terakreditasi harus melakukan daftar ulang setiap enam bulan. Kemudian satuan pendidikan yang terakreditasi C harus melakukan daftar ulang setiap 1 tahun, lembaga berkareditasi B tiap 2 tahun, dan satuan pendidikan terakreditas A tiap 3 tahun.

“Ini sesuai dengan Perwali Nomor 47 tahun 2013,” katanya.

Supomo mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi yang sudah dilakukan dan masukan dari satuan pendidikan, maka proses daftar ulang izin operasional satuan pendidikan dipermudah. Pada proses sebelumnya, ketika satuan pendidikan melakukan daftar ulang, diminta untuk unggah ulang file yang sama saat proses pengajuan izin operasional.

BACA JUGA:  Rapat Koordinasi Nataru 2024, Sekdaprov Adhy Tekankan Pentingnya Sinergitas dan Kolaborasi

“Sekarang kami permudah dengan tidak banyak data yang di-upload,” tegasnya.

Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan Dispendik Kota Surabaya Tri Aji Nugroho menambahkan, saat ini, satuan pendidikan yang akan melakukan daftar ulang izin operasional cukup melihat berkas-berkas sebelumnya pada aplikasi perizinan online.

Bila tidak ada perubahan pada berkas tersebut, satuan pendidikan tinggal daftar ulang menggunakan akun masing-masing dan mencetak sendiri bukti daftar ulang tersebut. “Namun, jika ada perubahan berkas, satuan pendidikan harus upload berkas perubahan,” ujarnya.

Meski demikian, lanjut Aji, pihaknya juga membuka posko pelayanan di Dispendik Kota Surabaya bila ada masyarakat yang masih kebingungan mengurus izin. Masyarakat bisa tanya jawab langsung kepada petugas yang kompeten.

BACA JUGA:  TNI Sahabat Anak, Markas Koramil Kepohbaru Dikunjungi Siswa Pos PAUD Cempaka dan TK Al-Majid

Kepala Taman Kanak-Kanak (TK) Tunas Harapan Siti Romlah menjelaskan, selama ini mengalami kendala IT dalam mengurus perpanjangan izin operasional. Setelah dipelajari terus, proses itu menjadi ringan.

Dengan tidak perlu upload berkas kembali, maka proses perpanjangan izin operasional lembaga jadi mudah. “Alhamdulillah sudah mudah sekarang,” katanya saat ditemui di posko pelayanan Dispendik Kota Surabaya.

Sekretaris Paguyuban Bunda Pos PAUD Terpadu (PPT) Srikandi Kecamatan Semampir, Dian Anwari mengungkapkan, saat mendatangi posko, dirinya menanyakan izin operasional lembaga yang belum keluar-keluar. “Ternyata memang tidak ada masalah dan sudah keluar. Kami jadi lega,” tuturnya. (ST01)

Tags: AkreditasiDaftar UlangDispendikKBLKPPAUDPendidikanPKBMSDSMPTK
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Foto bersama di sela kunjungan kehormatan Universiti Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia di gedung Negara Grahadi Surabaya.

Gubernur Khofifah Terima Kunjungan Kehormatan Universiti Malaya

Rabu, 28 Januari 2026
Upacara serah terima jabatan Komandan KRI Teluk Cendrawasih-533 yang berlangsung di ruang serbaguna Satuan Kapal Amfibi Koarmada II.

Tongkat Komando KRI Teluk Cendrawasih-533 Berganti

Rabu, 28 Januari 2026

Pemkot Surabaya Terapkan 76 Titik Parkir Digital

Selasa, 27 Januari 2026

Pembangunan Flyover Taman Pelangi Segera Dimulai

Selasa, 27 Januari 2026

Berita Terkini

Foto bersama di sela kunjungan kehormatan Universiti Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia di gedung Negara Grahadi Surabaya.

Gubernur Khofifah Terima Kunjungan Kehormatan Universiti Malaya

Rabu, 28 Januari 2026
Upacara serah terima jabatan Komandan KRI Teluk Cendrawasih-533 yang berlangsung di ruang serbaguna Satuan Kapal Amfibi Koarmada II.

Tongkat Komando KRI Teluk Cendrawasih-533 Berganti

Rabu, 28 Januari 2026

Pemkot Surabaya Terapkan 76 Titik Parkir Digital

Selasa, 27 Januari 2026

Pembangunan Flyover Taman Pelangi Segera Dimulai

Selasa, 27 Januari 2026

Dari Rumah Padat Karya ke Ruang Publik Kreatif, Viaduct Gubeng Catat Omzet Rp725 Juta

Selasa, 27 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In