Surabayatoday.id, Surabaya – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar hearing yang menindaklanjuti pengaduan warga Margorejo Indah. Pengaduan itu terkait pembangunan SPBU Shell yang ada di kawasan setempat.
Warga mengaku merasa terganggu adanya SPBU Shell yang saat ini masih dalam tahap pembangunan. Alasannya, pengerjaan pembangunan dilakukan hingga larut malam sehingga menimbulkan kebisingan. Ada pul kekhawatiran jika SPBU berdiri maka rawan terjadi kebakaran.
“Pembangunan pom bensin Shell ini pengerjaannya sampai tengah malam. Kami (warga) merasa terganggu,” kata Nyoto, warga Margorejo Indah Blok D Surabaya, Senin (26/10) ditemui usai hearing.
Selain itu, ia menceritakan ada beberapa barang milik SPBU, seperti meja dan kursi kayu ditaruh di trotroar. Imbasnya, warga atau pejalan kaki jika hendak lewat terpaksa ‘turun’ di jalan aspal.
“Sepertinya (trotoar) di monopoli oleh pekerjanya yang ada di sana namun tadi pagi (meja kursi) sudah disingkirkan karena ada laporan,” keluh Nyoto.
Tak hanya itu, beberapa mobil juga diparkir terus menerus di lokasi. Tetapi kini parkir tersebut sudah dipindahkan. “Sebelumnya parkir mobil di sana, setelah kami protes parkir sudah ada di dalam sekarang,” tambahnya.
Pembangunan SPBU Shell, tambah Nyoto, tidak melakukan sosialisasi ke warga. Menurutnya, kalau sosialisasi dengan RT dan RW diakui ada, namun tidak melibatkan warga.
Karena itu, warga meminta kepada Komisi C DPRD Surabaya untuk menindaklanjuti laporan ini. Ia menegaskan jika perlu izin pembangunan SPBU itu dicabut. “Bila perlu cabut izinnya atau tidak memberikan izin operasionalnya, karenankami juga khawatir terjadi kebakaran di sana,” tandasnya.
Perwakilan SPBU Shell Jawa Timur Alfa Antariz mengatakan, saat ini pihaknya memang sedang melakukan pembangunan. Dikatakan, jika ada kebisingan hal itu merupakan kondisional.
“Ya akan kami tindaklanjuti untuk tim kontruksi yang ada di lapangan,” kata Alfa Antariz.
Karena itu, ia menjelaskan agar pekerjaan tidak melebihi batasan atau sampai larut malam. Sedangkan parkir mobil juga harus sesuai dengan tempatnya.
“Untuk kerusakan trotroar karena kita masuk dengan alat berat pasti akan kita ganti,”terangnya.
Terkait sosialisasi, ia menjelaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi bersama RT, RW, warga, lurah, camat, polsek dan koramil setempat. “Semua kita undang termasuk tiga pilar, bahkan warga yang bersebelahan dengan bangunan kami sudah tanda tangan tidak ada keberatan,” kata Alfa Antariz.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati mengatakan banyak ketentuan ketentuan dari rekom yang tidak dilaksanakan dalam pembangunan SPBU ini. Salah satunya adalah rekom LH terkait kebisingan.
“Itu sudah jauh melalui ambang batas,” kata Aning Rahmawati.
Ia pun menyentil Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Surabaya yang seharusnya melakukan pengawasan. “Setelah memberikan rekom, mereka (LH) wajib untuk melakukan pengawasan,” tutur Aning.
Ia pun melanjutkan Komisi C bakal melakukan sidak ke lokasi. “Kita (Komisi C) harus sidak di lapangan terkait dengan temuan dan aduan warga,” tegasnya. (ST01)