Surabayatoday.id, Surabaya – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan
barang bukti sabu–sabu sebanyak 11.268 gram. Barang bukti itu disita dari komplotan pengedar narkoba yang dipimpin RD, pada 09 September 2020,
pukul 15.45 WIB di Area C Stone Hotel Jalan Kedung cowek, Surabaya.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol. Drs. Bambang Priyambadha mengatakan, penangkapan diawali terhadap 3 tersangka berinisial RD, SW dan YS yang diduga telah membawa dan melakukan serah terima sabu-sabu. Tersangka RD dan SW ditangkap petugas BNNP Jatim saat mengendarai mobil Toyota Avanza Nopol P 1216 GQ warna putih.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta mobil, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5.127 gram. Sabu iti dikemas di dalam 5 plastik kemudian di bungkus kardus warna coklat yang disembunyikan didalam sepasang speaker merk Polytron.
“Tersangka RD disuruh temannya AD di Malasyia untuk mengambil sabu sebanyak 5 bungkus plastik total berat lebih dari 5.127 gram di dekat Supermarket Superindo MERR Jl. Ir. Soekarno Surabaya,” terang Bambang.
RD mengajak temannya SW untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut pada hari Rabu, (9/10/2020) pukul 14.00 WIB dari YS. Rencananya sabu akan diserahkan kepada seseorang tapi menunggu perintah dari AD.
“Tersangka RD mengakui sebelumnya sudah mendapatkan upah setiap kerja menjadi kurir sebesar 20 juta rupiah. Namun kali ini belum sempat dibayar sudah keduluan ditangkap petugas BNNP Jatim,” lanjut Bambang.
Sementara itu tersangka YS ditangkap petugas BNNP Jatim pada Rabu (09/09/2020) pukul 16.00 WIB di Ruko Puri Gununganyar Regency. Dari penangkapan tersebut petugas menemukan barang bukti sabu seberat 3.096 gram yang dikemas dalam 3 bungkus plastik pupuk magnesium.
YS mengaku mendapat kiriman
sabu tersebut dari teman kakak perempuannya di Malasyia bernama ABANG untuk diserahkan kepada seseorang. YS mendapatkan imbalan Rp 6 juta untuk aksinya ini.
Pengedar lain yang turut ditangkap berinisial Buhar. Penangkapan dilakukan petugas gabungan KPPBC Juanda dan BNNP Jatim pada Selasa (22/9/2020) di Terminal II kedatangan Internasional Bandara Juanda Surabaya.
Saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan bawaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat ± 3045 gram yang disimpan dalam satu buah kotak kardus yang berisi 29 pasang stop kontak yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik.
Tersangka Buhar sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia. Berangkat ke Indonesia atas perintah MJ untuk mengirim sabu dan dijanjikan upah sebesar 10.000 RM atau setara 30 juta rupiah. Tersangka sudah diberikan uang tunai 1,5 juta rupiah untuk biaya perjalanan. (ST01)