Surabayatoday.id, Surabaya – Legislator Komisi C DPRD Surabaya Baktiono mendesak Pemkot Surabaya agar memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). Politisi yang juga ketua komisi yang membidangi pembangunan ini mengatakan, memang ada aturan perundang-undangan yang boleh mengelola limbah B3 adalah pihak ketiga.
“Kalau pihak ketiga saja boleh dan pemerintah kota tidak tercantum diperbolehkan, kita harus membuat diskresi ke pemerintah pusat,” katanya.
Menurut dia, jika pengelolaan limbah B3 ditangani pemerintah daerah, ada pertangungjawaban yang bisa dilakukan. “Karena pemerintah kota mempunyai kemampuan untuk mengelola limbah B3, dan pertanggungjawaban juga jelas. Satu ke masyarakat. Dua, ke DPRD Surabaya dan juga pertanggungjawaban juga disampaikan ke Gubernur dan pemerintah pusat,” terang Baktiono.
Politisi PDIP ini mendesak pemerintah kota dan DPRD Surabaya segera bisa membahas Perda limbah B3 agar bisa dikelolah baik oleh pihak ketiga investor atau swasta maupun Pemkot Surabaya. “Itu harus, karena kita menyediakan tempat, kita bisa bersinergi, kita bisa bersaing dalam pengelolaan limbah B3,” imbuhnya.
Lebih lanjut Sekretaris DPC PDIP Surabaya menjelaskan, di undang undang yang diperbolehkan hanya pihak ketiga. Sebaliknya, kata pemerintah itu tidak ada. Maka melalui Perda memperkuat Pemkot Surabaya untuk bisa mendirikan, menggelola dan melayani masyarakat dalam pengelolaan limbah B3.
“APBD cukup, wong rumah sakit saja kita nggak kalah dalam pelayanan, makanya kita tingkatkan pelayanan-pelayanan ke masyarakat,” ucapnya. (ST01)