Surabayatoday.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan Eri Cahyadi telah mengundurkan diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak kemarin, Rabu (2/9). Surat pengunduran diri Eri Cahyadi ditujukan langsung kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menyatakan, dengan pengunduran diri itu, terhitung sejak tanggal pengunduran diri, Eri Cahyadi sudah secara otomatis tak lagi menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya.
“Jadi memang terhitung kemarin tanggal 2 September dari rekan-rekan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) sudah menerima surat pengunduran diri dari Pak Eri dan langsung diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Febriadhitya, Kamis (3/9).
Menurut dia, secara mekanisme proses pengunduran diri mantan Kepala Bappeko Surabaya ini tak membutuhkan waktu lama. “Cepat kalau pengunduran diri. Cuma ini kan prosedurnya masih berjalan,” jelasnya.
Sedangkan untuk pengganti Eri Cahyadi sebagai Kepala Bappeko Surabaya, Febriadhitya memastikan, bahwa Pemkot Surabaya telah menunjuk pelaksananya dari Dinas PU Bina Marga dan Pematusan.
“Bu wali sudah menyampaikan, Insya Allah Bu Erna (Kepala Dinas PU Erna Purnawati),” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Risma sudah menyetujui surat pengunduran diri Eri Cahyadi sebagai PNS di lingkungan Pemkot Surabaya. Surat persetujuan permohonan berhenti dari PNS itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya dengan Nomor 821.2/ 7835 / 436.8.3/2020 tanggal 2 September 2020.
“Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 September 2020 hal permohonan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, dengan ini diberitahukan bahwa permintaan Saudara tersebut disetujui dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” begitu bunyi petikan surat persetujuan yang ditandatangani Wali Kota Risma.
Surat persetujuan ini juga didukung dengan Surat Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 821.2/ 7836 /436.8.3 /2020 tanggal 2 September 2020. Surat keputusan itu berisi tentang Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Tanpa Hak Pensiun. (jee)