Surabayatoday.id, Surabaya – Pelaksanaan Pilwali/Pilkada Kota Surabaya bakal memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon Bacawali-Bacawawali dari unsur partai politik. Pendaftaran tersebut akan dibuka mulai besok, tanggal 4 September 2020 dan ditutup 6 September 2020.
Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi mengatakan kesiapannya KPU jelang tahapan pendaftaran ini. Tetapi ia mengungkapkan belum ada partai pengusung yang akan mengajukan pendaftaran pasangan calonnya.
“Dalam tahapan ini KPU Surabaya, berharap sudah ada dua pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi Pilwali tanggal 9 Desember 2020.,” ujarnya kepada wartawan di gedung KPU Kota Surabaya, Kamis (3/9).
Menurutnya, meski belum diketahui kapan pasangan calon mendaftar, namun karena sudah ada dua pasangan calon, KPU tidak akan memberikan masa perpanjangan untuk pendaftaran.
Sedangkan dalam proses pendaftaran nanti, Bacawali dan Bacawawali Surabaya harus mengikuti protokol kesehatan. Mereka yang akan mendaftar dan masuk ke gedung KPU, harus melakukan cek suhu tubuh.
Sementara itu Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Soeprayitno mengatakan, proses jelang pendaftaran Paslon Bacawali Surabaya, KPU Kota Surabaya memastikan jika pihaknya telah mempersiapkan diri untuk melaksanakan tahapan ini.
Di tempat yang sama, Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan menambahkan, pendaftaran Paslon calon kepala daerah mulai besok serentak dilakukan di kabupaten dan kota di Jawa Timur, termasuk di Surabaya. Namun, terang Insan, karena sekarang masa pandemi covid-19, saat pendaftaran Paslon dibatasi jumlahnya. Yakni Paslon dan Ketua serta Sekretaris Parpol pendukung, dan sejumlah tim.
“Karena pandemi covid-19, kita akan membatasi jumlah orang yang mendampingi Paslon yang akan mendaftar ke KPU Surabaya, atau KPUD lainnya di Jatim,” ungkap Insan. (jee)