Surabayatoday.id, Surabaya – Pengunduran diri Mujiaman Sukirno dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya sudah sampai ke Pemkot Surabaya. Namun dalam surat pengunduran diri itu tidak menyebutkan kenapa Mujiaman ingin mundur.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri itu. “Dalam surat pengunduran diri itu tidak menyebutkan alasan,” katanya.
Agus Hebi menyatakan meski demikian pihaknya akan tetap memproses surat tersebut. Salah satu yang dilakukan adalah melakukan verifikasi apakah pengajuan pengunduran diri sudah sesuai dengan aturan atau belum.
Menurutnya, pihaknya sudah mengecek syarat-syarat surat pengunduran diri. “Salah satu syaratnya, pengunduran diri itu harus 25 bulan minimal menjabat. Pak Mujiaman sudah memenuhi lebih dari 25 bulan menjabat. Pada tahun 2021 sudah habis masa jabatannya,” terang dia.
Sesuai perda, lanjut dia, proses pengajuan pengunduran diri membutuhkan waktu 30 hari. Saat ditanya apakah proses tersebut bisa dipercepat menyusul pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakilnya pada awal September, Hebi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas PDAM Surabaya.
“Kita koordinasi dulu dengan bawas. Sudah dilapori atau belum bawasnya,” tambahnya. (jee)