• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 31 Mei 2023
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Surabaya Berlakukan Jam Malam, Warga Luar Kota Wajib Rapid Test

by Redaksi
Kamis, 16 Juli 2020
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto.

Surabayatoday.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menunjukkan keseriusannya dalam menangani dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan. Buktinya, pemkot menerbitkan Perwali nomor 33 tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan Perwali perubahan ini sangat penting karena keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi. Apalagi saat ini tren kasus Covid-19 di Kota Surabaya cenderung turun, sehingga dengan adanya Perwali perubahan ini diharapkan tren yang menurun itu bisa terus dipertahankan.

“Jangan sampai yang sudah turun ini bisa naik lagi. Kita ingin betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas. Makanya, ada beberapa poin yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali No. 33 Tahun 2020 ini. Salah satunya pedoman tatanan normal baru di tempat kerja untuk karyawan atau pekerja, termasuk pula soal jam malam yang saat ini sudah mulai diberlakukan,” tegas Irvan.

BACA JUGA:  Penyekatan di Suramadu Bakal Dilaksanakan Selama 12 Hari

Adapun beberapa poin yang diubah dan ditambahkan itu adalah Pasal 12 ayat (2) huruf f, ada ketentuan wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas. “Hal ini dikhususkan bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan,” ujar Irvan.

Perubahan juga ada pada Pasal 15 ayat (3) huruf k tentang pedoman tatanan normal baru pada kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/usaha sejenis, untuk karyawan. “Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan,” katanya.

Ketentuan serupa (wajib menunjukkan rapid test non reaktif atau swab tes negatif) juga diwajibkan bagi karyawan toko swalayan, toko dan pusat perbelanjaan, bagi pemilik gerai atau stan. Lalu karyawan hotel dan apartemen.

BACA JUGA:  Sekdaprov Jatim: Gubernur Khofifah Rutin Tes Swab

Irvan mengatakan, perubahan aturan juga ada di pasal 20 ayat 1 tentang tempat kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan buka. Meliputi, Destinasi pariwisata, Arena permainan, Salon/barber shop, Gelanggang olah raga, kecuali : gelanggang renang, kolam renang, gelanggang /lap. Basket, gelanggang/lapangan futsal, gelanggang lapangan voli. “Selain kegiatan di tempat kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang beroperasi,” katanya.

Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi juga diubah lebih ketat. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan masuk ke daerah harus mematuhi beberapa syarat, yaitu menunjukkan identitas diri, menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan.

Selain itu, wajib pula menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test atau swab atau surat keterangan bebas gejala dikecualikan untuk orang yang ber KTP, yang melakukan perjalanan komuter dan/atau perjalanan di dalam wilayah/kawasan anglomerasi.

BACA JUGA:  Cara Mendapatkan Dana Hibah Kampung Tangguh, Simak Begini Prosedur Pencairannya

“Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi untuk check point melakukan pengawasan dan pemantauan pada terminal bus,” kata Irvan menyitir petikan Perwali itu.

Dalam Perwali 33/2020 ini ada penambahan satu pasal yakni Pasal 25 A tentang: (1) Pembatasan aktifitas di luar rumah dilaksanakan mulai pkl 22.00 WIB. Dan (2) Pembatasan aktifitas di luar rumah dikecualikan untuk kegiatan: a. Pemenuhan keperluan kesehatan antara lain RS, apotek, fasilitas pelayanan kesehatan; b. Pasar; c. Stasiun, terminal, pelabuhan; d. SPBU; e. Jasa pengiriman barang; dan f. Minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat

“Di samping itu, ada pula penambahan pada Pasal 34, perubahan pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif dan push up, joget, memberi makan ODGJ di liponsos sebagai bagian dari paksaan pemerintah,” pungkasnya. (jee)

Tags: Covid-19Gugus TugasIrvan WidyantoJam MalamPerwaliRapid Test
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah dalam kegiatan rapat koordinasi pembinaan dalam rangka pemutakhiran data Indeks Desa Membangun Kabupaten Bojonegoro tahun 2023.

Pemkab Bojonegoro Terus Tingkatkan IDM, 155 Desa Mandiri Terima Penghargaan

Rabu, 31 Mei 2023
Personel Koramil 09/Sumberrejo, Kodim 0813 Bojonegoro melakukan kegiatan karya bakti pembangunan rumah tinggal layak huni.

Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Sumberrejo Bojonegoro Bantu Bangun Rumah Warga

Rabu, 31 Mei 2023
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam resepsi HJKS ke-730 di halaman Taman Surya.

Di Peringatan HJKS ke-730, Pemkot Surabaya Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Lewat Program Padat Karya

Rabu, 31 Mei 2023
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memotong tumpeng raksasa dalam resepsi HJKS ke-730 di Taman Surya.

Peringati HJKS Ke-730, Eri Cahyadi Gaungkan Surabaya Hebat

Rabu, 31 Mei 2023

Berita Terkini

Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah dalam kegiatan rapat koordinasi pembinaan dalam rangka pemutakhiran data Indeks Desa Membangun Kabupaten Bojonegoro tahun 2023.

Pemkab Bojonegoro Terus Tingkatkan IDM, 155 Desa Mandiri Terima Penghargaan

Rabu, 31 Mei 2023
Foto ilustrasi.

Calon Jamaah Haji Bojonegoro Siap Berangkat ke Tanah Suci

Rabu, 31 Mei 2023
Personel Koramil 09/Sumberrejo, Kodim 0813 Bojonegoro melakukan kegiatan karya bakti pembangunan rumah tinggal layak huni.

Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Sumberrejo Bojonegoro Bantu Bangun Rumah Warga

Rabu, 31 Mei 2023
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam resepsi HJKS ke-730 di halaman Taman Surya.

Di Peringatan HJKS ke-730, Pemkot Surabaya Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Lewat Program Padat Karya

Rabu, 31 Mei 2023
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memotong tumpeng raksasa dalam resepsi HJKS ke-730 di Taman Surya.

Peringati HJKS Ke-730, Eri Cahyadi Gaungkan Surabaya Hebat

Rabu, 31 Mei 2023
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In