Surabayatoday.id, Surabaya – Satu terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas dipindah ke Lapas Klas I Madiun. Terpidana tersebut adalah mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, Sugito.
Selama ini ia menempati cabang rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim. “Iya tadi, keluar dari rutan Kejati sekitar jam 09.30 Wib, sampai lapas Madiun sekitar jam dua belas siang,” jelas Alvin Zein Khadafi, Penasihat hukum Sugito, Rabu (10/6).
Menurut Alvin sebelum dilakukan pemindahan terpidana Sugito ini, pihak cabang rutan Kejati melakukan protokol kesehatan terlebih dahulu. Hal ini untuk memastikan apakah terpidana Sugito ini terbebas dari virus corona yang sedang menjadi pandemi di Jawa Timur.
“Sebelum berangkat dilakukan rapid test. Ini salah satu syarat yang diminta pihak lapas. Hasilnya pak Sugito non reaktif,” ujar Alvin.
Dengan dipindahnya terpidana jasmas ini lanjut Alvin, maka sisa tahanan yang harus dijalani Sugito di lapas klas I Madiun hanya beberapa bulan lagi.
Sugito telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 20 bulan penjara sedangkan denda sebesar Rp 50 juta telah dibayarnya sehingga ia tak menjalankan subsidair 3 bulan kurungan.
“Terhitung 27 Juni ini hukuman pak Sugito sudah setahun, berarti tinggal beberapa bulan lagi menjalani di lapas Madiun,” ungkapnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Erick Ludfyansyah membenarkan bila terpidana Sugito telah pindah ke Lapas Klas I Madiun. Pihaknya pun menerjunkan beberapa personil untuk memberikan rasa aman kepada terpidana hingga sampai ke lapas Klas I Madiun.
“Kita melakukan pengawalan, satu JPU, dua staf dari intel dan pidsus serta seorang dari kepolisian,” katanya.
Sementara itu, sebelum terpidana Sugito pindah, sebelumnya juga ada salah satu terpidana lainnya yang pindah ke lapas porong yakni Darmawan. Sedangkan bagi rekan Sugito lainnya masih di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim. Mereka adalah Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Binti Rochma.
“Saat ini masih ada tiga lagi terdakwa yang masih di rutan Kejati Jatim. Mereka masih melakukan upaya hukum yang lebih tinggi. Satu lainnya divonis bebas tapi JPU melakukan kasasi,” pungkasnya. (jee)