Surabayatoday.id, Surabaya – Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Eddy Christijanto ikut menjelaskan tentang tudingan pemkot menelantarkan pasien di RSU dr Soetomo. Ia menjelaskan TGC CC 112 bekerja melalui panggilan darurat 24 jam.
Ketika ada pengaduan atau permohonan bantuan kedaruratan dari siapapun melalui telepon CC 112 akan diterima melalui 21 line. ”Ketika pasien mengalami sesak, pingsan dan nafasnya sulit, maka tim TGC akan turun dengan APD lengkap. Kalau kecelakaan, biasanya tim TGC mengenakan masker saja. Kami juga berusaha untuk menghubungi keluarganya,” kata Eddy.
Karena itu, Eddy menyayangkan tudingan yang dilontarkan kepada TGC CC 112 karena dianggap menelantarkan pasien di IGD RSU dr Soetomo. Padahal, selama ini TGC sudah semaksimal mungkin memberikan pertolongan kepada warga yang memerlukan.
Apalagi, selama ini pertolongan tak hanya diberikan untuk warga Surabaya. “Ada orang yang memerlukan bantuan itu sudah kita tolong, tapi itu masih dituduh menelantarkan? Bagaimana kalau tidak ada CC 112, tidak ada TGC?” tanyanya.
Sementara itu, Koordinator Tim Gerak Cepat (TGC) Kedungcowek Surabaya, dr Suluh Rahardjo mengungkapkan, setiap warga atau korban yang sedang mengalami kecelakaan, maka yang diutamakan adalah keselamatan korban itu sendiri. Oleh karena itu, pada waktu kejadian, maka yang dituju adalah rumah sakit terdekat.
“Untuk keselamatan korban supaya tidak membahayakan. Jadi kita pilih RS terdekat. Atau bisa juga terkadang atas permintaan korban,” kata dr Suluh yang juga menjabat sebagai Kepala Puskesmas Pacarkeling.
Suluh menjelaskan, ia bersama tim TGC tidak mungkin meninggalkan atau menelantarkan pasien begitu saja. Bahkan ia mengaku kerap kali tertahan di rumah sakit dan menjadi penanggung jawab atas pasien tersebut sampai mendapat penanganan.
“Kita sering tertahan kadang karena alat kami juga masih terpasang di pasien. Seringkali sampai kami menunggu keluarganya datang,” tegas dia.
Meskipun begitu, Suluh menegaskan ia bersama tim medis yang tergabung dalam TGC memiliki SOP yang jelas. Salah satunya dengan menyiapkan form tindakan sebelum dibawa ke rumah sakit. Dalam form tersebut tertulis asesmen awal yang bertujuan untuk mengetahui keadaan atau kondisi pasien pada waktu itu.
“Biasanya ke dokter yang jaga. Kita juga meminta tanda terima. Kita tidak akan pernah meninggalkan pasien kalau belum betul-betul diterima. Atau kemudian sudah ada yang menangani siapa. Atau ketika sudah ada keluarganya siapa,” pungkasnya. (jee)