Surabayatoday.id, Surabaya – Jebolnya pipa PDAM di Gununganyar bakal bergulir di ranah hukum. Adanya proyek dari sebuah universitas yang mengenai pipa dan menjebolkan pipa PDAM itu dinilai sebagai kelalaian dan akan digugat.
Gugatan tersebut akan dilakukan class action. Gugatan bersama itu diwakili oleh dua anggota DPRD Surabaya. Keduanya yakni Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony dan Ketua Fraksi Partai Golkar Arif Fathoni.
Dua politisi ini menyerahkan class action tersebut ke kuasa hukumnya, M Sholeh. Adapun yang digugat adalah kontraktor pelaksana pembangunan.
“Karena pipa PDAM jebol ini, saya nggledek air. Saya menyayangkan banyak orang yang mengalani nasib seperti saya, juga nggledek. Iya kalau yang digeledek ada, kalau tidak ada semakin susah,” kata AH Thony, Senin (18/5).
Mengenai alasan bakal mengajukan class action, Thony menerangkan ada dugaan unsur kelalaian. Dikatakan, sebelum ini kejadian yang sama yakni pipa PDAM juga jebol. Tetapi kini kejadian yang sama terulang.
“Kami melihat kejadian yang sebelumnya tidak lagi menjadi pembelajaran bagi kontraktor lainnya,” paparnya.
Diungkapkan, sebelum pembangunan sudah dimulai dengan proses perizinan dalam tahapan panjang. “Sehingga yang bertanggung jawab pertama adalah kontraktornya,” katanya kembali.
Namun demikian, kontraktor pelaksana itu tidak menjadi tergugat tunggal. Menurut politisi Partai Gerindra ini, tidak menutup kemungkinan pihak lain juga turut bertanggung jawab. Misalnya, PDAM, Pemkot Surabaya sebagai pemberi izin dan pihak universitas sebagai pemilik proyek.
“Mereka harus diuji juga. Bisa jadi ada kelalaian, bisa turut menjadi tergugat,” terus AH Thony.
Sementara itu M Sholeh menyatakan air adalah kebutuhan vital. Karena pipa PDAM jebol dan warga kekurangan pasokan air, berarti warga dirugikan.
“Kita perkirakan imbasnya di 18 kecamatan. Kalau kejadian seperti ini maka kontraktor harus bertanggung jawab. Kontraktor tidak hanya memperbaik kerusakab tetapi juga tanggung jawab pada pelanggan yang terkendala aliran air ini,” ungkapnya.
Ia menyatakan bakal mengajukan gugatan material Rp 5 miliar. Logikanya, 18 kecamaran sudah separonya Surabaya. Berarti ada ratusan ribu pelanggan yang terkena dampak akibat pipa PDAM yang jebol itu.
“Asumsinya per pelanggan mengeluarkan Rp 10 ribu per hari untuk kebutuhan air. Karena mengalami kendala 3 hari berarti Rp 30 ribu. Jumlah itu kemudian dikalikan jumlah pelanggan terdampak. Estimasinya Rp 5 miliar,” tambahnya seraya menyatakan gugatan itu akan diajukan besok. (jee)