Surabayatoday.id, Surabaya – Pengajuan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk kawasan Malang Raya disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Persetujuan itu melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/305/2020.
Surat itu tentang Penetapan PSBB di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu Provinsi Jawa Timur dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19). Surat diterbitkan 11 Mei 2020.
“Surat persetujuan penetapan PSBB untuk kawasan Malang Raya dalam bentuk Keputusan Menkes sudah kami terima tadi malam,” kata Gubernur Jatim Khofifaf Indar Parawansa.
Ia berharap agar penerapan PSBB di Malang Raya bisa lebih efektif dalam memutus mata rantai penularan covid-19. Hal ini mengingat Jatim sudah memiliki pengalaman PSBB di Surabaya Raya.
Dalam surat keputusan Menteri Kesehatan itu, disebutkan bahwa dengan penetapan yang telah diberikan, maka pemda Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu serta Provinsi Jatim wajib untuk melaksanakan PSBB secara konsisten sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu ketiga daerah itu secara konsisten juga perlu mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Dalam diktum surat keputusan Menteri Kesehatan tersebut juga menyebutkan bahwa PSBB di Malang Raya dilaksanakan selama masa inkubasi. PSBB itu nantinya dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran covid-19.
Khofifah mengatakan dengan terbitnya keputusan menteri kesehatan ini, maka regulasi lain yang dibutuhkan adalah peraturan bupati (Perbup) dan peraturan wali kota (perwali) di kawasan Malang Raya sebagai pedoman penerapan PSBB di Malang Raya. Aturan tersebut akan menjadi landasan teknis bagaimana mekanisme PSBB dilakukan di Malang Raya.
“Kalau untuk Pergub, pedomannya sama dengan yang dijadikan acuan saat penerapan PSBB di Surabaya Raya yaitu Pergub Nomor 21 Tahun 2020. Nah untuk Perbup dan Perwali kota Malang dan kota Batu, kami sudah mendapatkan update bahwa draf aturan tersebut sedang disusun,” urainya.
Selain itu, Gubernur Khofifah juga menyebutkan bahwa sebelum penerapan PSBB Malang Raya, kini tengah disiapkan bersama terkait pengaturan teknis mulai pembatasan kerumumunan, dan pengaturan penyekatan untuk check point. Selain itu juga kesiapan petugas yang berjaga, kesiapan untuk dapur umum, dan juga mekanisme pemberlakukan sanksi.
Nantinya penerapan PSBB di Malang Raya juga akan dilakukan bertahap. Yaitu mulai tahap sosialisasi, tahap imbauan dan teguran, dan tahap teguran dan penindakan. Meski begitu Gubernur Khofifah memastikan bahwa seluruh pihak pelaksana akan tegas menjalankan aturan penerapan PSBB sehingga pemberlakukan PSBB di Malang Raya bisa berjalan efektif dan signifikan. (jee)