Surabayatoday.id – Polrestabes Surabaya mengungkap rekor dalam penanganan kasus narkoba. Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 100 kilogram.
Sabu tersebut diamankan dari tersangka Iwan Hadi Setiawan (30), warga Jalan Manukan Ranu, Surabaya. Ia diduga sebagai bandar narkoba. Tetapi kini tersangka Iwan sudah meninggal dunia, Selasa (12/5) dini hari.
Dalam upaya penangkapan terhadapnya, tersangka berupaya melakukan perlawanan dengan senjata api rakitan. Polisi dari tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan tindakan tegas dengan menembaknya. Iwan kemudian meninggal dalam perjalanan menuju ke rumah sakit.
Iwan disergap Tim Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat keluar dari sebuah apartemen. Penyergapan dipimpin Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian dan Kanit I Iptu Raden Dwi Kennardi.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menjelaskan penyergapan terhadap Iwan itu bermula dari pengungkapan jaringan awal. Sebelumnya, Unit I menangkap tersangka Achmad Uwais alias Badrun, warga Jalan Ngagel Mulyo XV, Surabaya. Dari penangkapan itu berlanjut ke penangkapan temannya bernama Wahyu Rosyid alias Ipek (23), warga Ngagel Rejo Utara, Surabaya.
“Dua tersangka awal ini mendapat sabu dari tersangka Iwan. Waktu itu kami sita 125 gram sabu dari keduanya,” ungkap Sandi.
Selanjutnya penangkapan dilakukan kembali terhadap Andrianto (37), warga Jalan Bibis Karah, Wonokromo, Surabaya. Dari tersangka Andrianto disita satu gram sabu. Hasil interogasi diketahui sabu itu didapat dari tersangka Yuli Kurniawan (46), warga Jalan Dusun Peterongan, Masangan Kulon, Sukodono, Surabaya yang kemudian ditangkap dengan barang bukti 26 gram sabu.
“Tersangka Yuli ini juga mengaku mendapat narkoba dari Iwan, lalu kami lakukan penyelidikan dan menggerebeknya,” jelas Sandi.
Ternyata dalam upaya penangkapan, tersangka berupaya melawan dengan senjata api rakitan. Akhirnya polisi menembaknya.
Sandi menambahkan polisi telah menggeledah kamar apartemen Iwan di Surabaya Timur. Dalam penggeledahan itu ditemukan 90 kilogram sabu dan 4000 butir pil happy five.
“Sabu itu disimpan dalam tas besar di dalam apartemen tersebut,” ujarnya.
Sementara itu Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menjelaskan, setelah menggeledah kamar apartemen milik Iwan, ia dan timnya menuju rumah kontrakan Iwan di Jalan Kartini, Surabaya. Saat digeledah ditemukan 10 kilogram sabu.
“Jadi dari tersangka Iwan, kami sita 100 kilogram sabu. Dan jika ditotal dengan jaringannya yang kami tangkap sebelumnya itu, total kami sita 100,200 kilogram sabu,” beber Memo.
Dari catatan, tersangka Iwan bertransaksi dengan semua jaringannya menggunakan kode kue. Dia mendapat sabu dan narkoba jenis lain secara ranjau di Jakarta.
Atas pengungkapan kasus ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran memberikan apresiasi. “100 kilogram ini merupakan angka pengungkapan yang fantastis untuk Polda Jawa Timur sampai dengan hari ini. Saya mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada seluruh tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang sudah mengungkap jaringan ini,” tutur Irjen Pol Fadil Imran.
Fadil menambahkan, sesuai dengan arahannya kepada seluruh jajaran bahwa di masa pandemi Covid-19 ini, harus terus melakukan upaya penegakan hukum khususnya kejahatan-kejahatan yang mendapat perhatian luas dari publik.
Seperti narkotika, kejahatan jalanan seperti curat, curas dan curanmor serta kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan Covid-19 yaitu penimbunan alat kesehatan mulai dari masker, obat, vitamin dan sejenisnya serta penimbunan sembako.
“Ini membuktikan bahwa kami tidak tidur. Kami akan mengejar siapa saja pelaku kejahatan yang mencoba-coba untuk melakukan tindak pidana yang menjadi perhatian luas oleh publik,” tegas alumni Akpol tahun 1991 ini. (jee)