Surabayatoday.id, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama tiga pemerintah daerah Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu sepakat untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Malang Raya. Kesepakatan itu diambil usai pertemuan Rapat Pembahasan Persiapan PSBB untuk kawasan Malang Raya yang digelar di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (9/5) siang.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin rapat itu yang dihadiri kepala daerah Malang Raya. Kabupaten Malang dihadiri Bupati Malang Sanusi, dari Kota Malang oleh Wali Kota Sutiaji, dan dari Kota Batu oleh Wali Kota Dewanti Rumpoko.
Setelah rapat yang cukup panjang dan tertutup, tiga kepala daerah tersebut sepakat menerapkan PSBB di Malang Raya. Khofifah menyatakan siap untuk melanjutkan kesepakatan ini dengan mengajukan usulan penetapan PSBB ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Kami tadi sudah rapatkan, dan sepakat untuk mengajukan penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu,” ungkap Khofifah.
Wanita yang juga gubernur perempuan pertama Jatim ini menegaskan ada sejumlah pertimbangan saintifik yang menjadi landasan kebijakan dan kesepakatan PSBB Malang Raya ini diambil. Faktor itu utamanya kajian epidemiologi perkembangan covid-19 di kawasan Malang Raya.
Atas kesepakatan ini, maka akan segera dilayangkan surat oleh Pemprov Jatim yaitu terkait pengajuan pemberlakuan PSBB di kawasan Malang Raya ke Kemenkes. Khususnya setelah lampiran teknis dari masing-masing daerah rampung disusun.
Selanjutnya juga akan dilanjutkan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum jika persetujuan pemberlakuan PSBB disetujui oleh Kementerian Kesehatan. (jee)