• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Mei 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Karena Covid-19, Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB

by Redaksi
Jumat, 8 Mei 2020
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono.

Surabayatoday.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya menghapus atau membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tengah pandemi Covid-19. Penghapusan denda atau sanksi ini berlaku mulai pembayaran 1 April– 30 Juni 2020.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan di tengah pandemi ini banyak yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak. Bahkan, banyak pula yang meminta pembebasan pajak karena memang tidak beroperasi selama pandemi Covid-19 ini.

“Pemkot mencoba menfasilitasi semuanya. Apalagi kalau memang tidak beroperasi, ya dilaporkan aja ke kami, pasti kami fasilitasi,” kata Yusron, Jumat (8/5).

Bahkan, pemkot sudah menetapkan untuk menghapuskan denda PBB yang menunggak sejak tahun 1994 hingga tahun 2020 ini. Biasanya, penghapusan denda PBB itu diberikan sebagai kado Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) yang bertepatan pada Bulan Mei.

BACA JUGA:  1.366 Pegawai Terima SK Pengangkatan PPPK

Namun, kini penghapusan denda itu diberikan karena adanya pandemi Covid-19 dan bertepatan dengan Bulan Mei juga.“Sosialisasi pembebasan denda pajak ini sudah kami sampaikan ke seluruh wajib pajak di Kota Surabaya. Kami kirimi mereka surat imbauan di tengah terjadinya wabah ini, dan alhamdulillah sudah banyak yang mengajukan, sudah banyak pula yang tanya-tanya untuk mengurusnya,” kata dia.

Dalam surat imbauan tersebut, Yusron menjelaskan bahwa masyarakat tetap bisa melakukan pembayaran pajak, dan ada program pembebasan denda dengan membayar PBB mulai 1 April-30 Juni 2020. Sedangkan wajib pajak yang belm menerima SPPT PBB diminta langsung mencetak sendiri melalui online di website: pbb.surabaya.go.id/sppt.

BACA JUGA:  Pemkab Bojonegoro Ikuti Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemungutan Pajak Daerah

“PBB dapat dibayarkan tanpa keluar rumah dengan mengakses fasilitas online Bank Jatim, Bank Mandiri, dan BNI 46. Kami juga menyiapkan pembayaran PBB di UPTB BPKPD dan mobil keliling di kantor-kantor kelurahan,” tegasnya.

Yusron memastikan bahwa seluruh tempat pembayaran PBB itu telah dilengkapi dan melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid-19. Termasuk telah dilakukan penyemprotan disinfektan di lokasi pembayaran PBB, tempat duduknya diatur, disiapkan hand sanitizer atau cuci tangan, petugas pajak telah memakai masker dan sarung tangan, bahkan telah dibuat sekat pembatas di loket pelayanan pembayaran PBB.

“Jadi, kami pastikan bahwa pembayaran PBB nya tetap sembari kami melakukan protocol pencegahan penularan Covid-19,” kata dia.

Ia berharap warga Kota Surabaya bisa memanfaatkan program ini karena waktunya terbatas, yakni hanya tiga bulan. Menurut Yusron, bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini tidak ada syarat apapun, cukup membayarkan pajak pokoknya ke bank-bank yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Surabaya.

BACA JUGA:  Kunjungi Kodim Bojonegoro, Ratusan Pelajar Dibekali Wasbang dan Bela Negara

“Jadi, tinggal datang aja ke bank lalu bayar pajak pokoknya, karena untuk dendanya sudah kami skip di aplikasi, sehingga otomatis selama tiga bulan ini hilang,” ujarnya.

Namun begitu, ia memastikan bahwa setelah Bulan Juni atau awal Bulan Juli, denda itu akan muncul lagi dan wajib lagi untuk dibayarkan oleh para wajib pajak. Oleh karena itu, melalui media dan juga di sosial media, ia mengaku terus mensosialisasikan program ini supaya tersampaikan kepada masyarakat. (jee)

Tags: BPKPDPajak DaerahPBBYusron Sumartono
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau progres pembangunan museum dan monumen Peradaban Reog Ponorogo di Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Ponorogo.

Khofifah Tinjau Pembangunan Museum Peradaban Reog Ponorogo

Kamis, 15 Mei 2025
Pemkot Surabata menerima tim verifikasi Kota Layak Anak tingkat pusat di ruang sidang wali kota Surabaya.

Keterlibatan Dalam CFCI Jadi Nilai Tambah KLA

Kamis, 15 Mei 2025

Khofifah Hadiri Topping Off Gedung Gus Dur RSU Muslimat NU Ponorogo

Rabu, 14 Mei 2025
Arumi Bachsin di sela menjadi pembicara dalam seminar nasional Pendidikan Anak Usia Dini di Universitas Negeri Malang, Kota Malang.

Arumi Pesankan Pentingnya Identifikasi Karakter Anak Bagi Guru PAUD

Rabu, 14 Mei 2025

Berita Terkini

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau progres pembangunan museum dan monumen Peradaban Reog Ponorogo di Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Ponorogo.

Khofifah Tinjau Pembangunan Museum Peradaban Reog Ponorogo

Kamis, 15 Mei 2025
Pemkot Surabata menerima tim verifikasi Kota Layak Anak tingkat pusat di ruang sidang wali kota Surabaya.

Keterlibatan Dalam CFCI Jadi Nilai Tambah KLA

Kamis, 15 Mei 2025

Khofifah Hadiri Topping Off Gedung Gus Dur RSU Muslimat NU Ponorogo

Rabu, 14 Mei 2025
Arumi Bachsin di sela menjadi pembicara dalam seminar nasional Pendidikan Anak Usia Dini di Universitas Negeri Malang, Kota Malang.

Arumi Pesankan Pentingnya Identifikasi Karakter Anak Bagi Guru PAUD

Rabu, 14 Mei 2025
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati

Komisi C Tekankan Pengendalian Banjir Harus Dilakukan dari Hulu Sampai Hilir

Rabu, 14 Mei 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In