• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 3 Oktober 2023
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Adi Sutarwijono Tidak Ingin Tupoksi Pansus Tumpang Tindih dengan Komisi

by Redaksi
Selasa, 5 Mei 2020
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono.

Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono.

Surabayatoday.id, Surabaya – Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengungkap rekam jejak fungsi pengawasan legislatif, di masa pendemi Covid-19. Menurut dia, rapat-rapat di komisi DPRD telah berlangsung aktif, dengan Pemkot Surabaya maupun pihak lain, dengan sistem daring atau online.

Salah satu rapat itu memberi masukan, saran dan pendapat kepada Pemkot Surabaya terkait penanganan Covid-19, atau pihak lain yang terkait. Dengan rapat seperti itu ia menyiratkan tidak perlu dibentuk panitia khusus (pansus).

“Hari ini berlangsung rapat daring Komisi D yang membidangi kesehatan dengan PT Sampoerna dan Gugus Tugas Covid-19, terkait penanganan wabah Corona di lingkungan pabrik Sampoerna di Kedungbaruk, Rungkut,” ujar Adi, Selasa (5/5).

BACA JUGA:  Legislator Komisi C Sentil Proyek yang Dinilai Tidak Dibarengi DED Matang

Penjelasan Adi itu berkaitan dengan usulan fraksi di DPRD Kota Surabaya untuk membentuk Pansus Covid-19. Usulan itu menjadi polemi karena Adi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK).

Ia mengatakan, DPRD mempunyai tiga fungsi: legislasi, anggaran dan pengawasan. Pansus biasanya dibentuk untuk fungsi legislasi, terlebih dulu lewat Badan Pembuat Perda. Sedang fungsi anggaran dijalankan oleh Badan Anggaran dan komisi-komisi.

Sedangkan untuk fungsi pengawasan, DPRD menjalankan melalui komisi-komisi, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib di DPRD Kota Surabaya.

BACA JUGA:  Bikin ‘Legenda Kuliner Patria’, Mahasiswa ITS Berprestasi di Dunia Sinematografi

“Kalau pengawasan memakai Pansus, nanti tumpang tindih, tabrakan dengan komisi-komisi yang tupoksinya jelas sekali diatur dalam Tata Tertib DPRD,” terang Adi.

“Selain dengan rapat-rapat, fungsi pengawasan di masa pendemi ini juga bisa dijalankan DPRD dengan melakukan sidak (inspeksi mendadak), atau peninjauan lapangan. Tentu saja, harus dengan protokol kesehatan yang baik di masa pendemi Covid-19,” jelasnya kemudian.

Sementara itu, sepanjang bulan April ini, karena ada pademi covid-19, rapat sudah dilakukan secara darling. Tercatat 19 kali rapat daring komisi-komisi dengan satuan kerja di Pemkot Surabaya terkait penanganan Covid-19. Dan, pekan pertama Mei, tercatat 4 rapat komisi.

BACA JUGA:  Sampah Masker di Surabaya, Sebulan Bisa Capai 863 Kilogram

“Kegiatan-kegiatan rapat komisi-komisi menunjukkan keaktifan para anggota DPRD Kota Surabaya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemkot Surabaya,” kata Adi.

Ia pun tetap meyakini usulan pansus tidak pas. “Ini kenapa saya mengatakan, pembentukan Pansus Covid-19 tidak menemukan urgensi yang tepat, untuk menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Kegiatan komisi-komisi sangat aktif, dan bisa diaktifkan terus sesuai Tata Tertib DPRD,” pungkas Adi. (jee)

Tags: Adi SutarwijonoBadan KehormatanBKDPRD SurabayaKomisiPansusTupoksi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni

Jelang Pemilu 2024, Komisi A Ingatkan ASN Harus Netral

Selasa, 3 Oktober 2023
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

PLTS Atap Diharapkan Dukung Program Net Zero Emission

Selasa, 3 Oktober 2023
Pelayanan kesehatan hewan peliharaan di UPTD Klinik Hewan di Jalan Ikan Dorang, Surabaya.

Gratis! Layanan Klinik Hewan Milik Pemkot Surabaya

Senin, 2 Oktober 2023
Peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Surya  Atap berkapasitas 9,8 Mega Watt peak (MWp) di kawasan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Sidoarjo.

PLTS Atap 9,8 MWp di Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Diresmikan

Senin, 2 Oktober 2023

Berita Terkini

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni

Jelang Pemilu 2024, Komisi A Ingatkan ASN Harus Netral

Selasa, 3 Oktober 2023
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

PLTS Atap Diharapkan Dukung Program Net Zero Emission

Selasa, 3 Oktober 2023
Pelayanan kesehatan hewan peliharaan di UPTD Klinik Hewan di Jalan Ikan Dorang, Surabaya.

Gratis! Layanan Klinik Hewan Milik Pemkot Surabaya

Senin, 2 Oktober 2023
Peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Surya  Atap berkapasitas 9,8 Mega Watt peak (MWp) di kawasan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Sidoarjo.

PLTS Atap 9,8 MWp di Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Diresmikan

Senin, 2 Oktober 2023
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Eri Ingatkan Sanksi Caleg yang Masih Terima APBD Surabaya

Senin, 2 Oktober 2023
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In