Surabayatoday.id, Surabaya – Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengungkap rekam jejak fungsi pengawasan legislatif, di masa pendemi Covid-19. Menurut dia, rapat-rapat di komisi DPRD telah berlangsung aktif, dengan Pemkot Surabaya maupun pihak lain, dengan sistem daring atau online.
Salah satu rapat itu memberi masukan, saran dan pendapat kepada Pemkot Surabaya terkait penanganan Covid-19, atau pihak lain yang terkait. Dengan rapat seperti itu ia menyiratkan tidak perlu dibentuk panitia khusus (pansus).
“Hari ini berlangsung rapat daring Komisi D yang membidangi kesehatan dengan PT Sampoerna dan Gugus Tugas Covid-19, terkait penanganan wabah Corona di lingkungan pabrik Sampoerna di Kedungbaruk, Rungkut,” ujar Adi, Selasa (5/5).
Penjelasan Adi itu berkaitan dengan usulan fraksi di DPRD Kota Surabaya untuk membentuk Pansus Covid-19. Usulan itu menjadi polemi karena Adi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK).
Ia mengatakan, DPRD mempunyai tiga fungsi: legislasi, anggaran dan pengawasan. Pansus biasanya dibentuk untuk fungsi legislasi, terlebih dulu lewat Badan Pembuat Perda. Sedang fungsi anggaran dijalankan oleh Badan Anggaran dan komisi-komisi.
Sedangkan untuk fungsi pengawasan, DPRD menjalankan melalui komisi-komisi, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib di DPRD Kota Surabaya.
“Kalau pengawasan memakai Pansus, nanti tumpang tindih, tabrakan dengan komisi-komisi yang tupoksinya jelas sekali diatur dalam Tata Tertib DPRD,” terang Adi.
“Selain dengan rapat-rapat, fungsi pengawasan di masa pendemi ini juga bisa dijalankan DPRD dengan melakukan sidak (inspeksi mendadak), atau peninjauan lapangan. Tentu saja, harus dengan protokol kesehatan yang baik di masa pendemi Covid-19,” jelasnya kemudian.
Sementara itu, sepanjang bulan April ini, karena ada pademi covid-19, rapat sudah dilakukan secara darling. Tercatat 19 kali rapat daring komisi-komisi dengan satuan kerja di Pemkot Surabaya terkait penanganan Covid-19. Dan, pekan pertama Mei, tercatat 4 rapat komisi.
“Kegiatan-kegiatan rapat komisi-komisi menunjukkan keaktifan para anggota DPRD Kota Surabaya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemkot Surabaya,” kata Adi.
Ia pun tetap meyakini usulan pansus tidak pas. “Ini kenapa saya mengatakan, pembentukan Pansus Covid-19 tidak menemukan urgensi yang tepat, untuk menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Kegiatan komisi-komisi sangat aktif, dan bisa diaktifkan terus sesuai Tata Tertib DPRD,” pungkas Adi. (jee)