Surabayatoday.id, Surabaya – Pemkot Surabaya terus melakukan evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Memasuki hari ke-7 ini, pemkot juga telah melakukan evaluasi.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Eddy Christijanto mengatakan selama 7 hari pelaksanaan PSBB ini, ada beberapa bidang yang sudah berjalan sesuai harapan. Meski demikian ada pula yang terus dievaluasi.
Salah satu bidang yang sudah berjalan adalah bidang pendidikan. Di lembaga pendidikan sudah tidak ada lagi aktivitas. Selain itu, bidang kegiatan sosial budaya seperti pesta pernikahan, pesta khitanan dan beberapa acara lainnya relatif nihil dan sudah sesuai aturan Perwali nomor 16 tahun 2020.
“Sekarang sudah tidak ada lagi aktivitas di taman-taman,” ujarnya.
Sementara yang menjadi perhatian dan terus dilakukan evaluasi adalah bidang rumah ibadah atau keagamaan. Berdasarkan evaluasi dengan Kemenag, dari 2.504 masjid dan musala yang ada di Kota Surabaya, hingga saat ini masih ada 290 masjid atau musala yang melaksanakan tarawih dan sekitar 96 masjid yang masih melaksanakan salat jumat.
“Ini terus kita imbau supaya mereka bisa menaati peraturan yang ada di saat PSBB,” terangnya.
Sedangkan bidang perkantoran dan perdagangan serta toko-toko yang tidak termasuk pengecualian dalam Perwali, masih banyak ditemukan pelanggaran. Misalnya beberapa warga masih memilih makan di warung, ada pula yang sahur bersama.
Padahal satgas terus melakukan sosialisasi bahwa membeli makanan tetap boleh asalkan dibungkus atau dimakan di rumah. “Makanya kawan-kawan Satpol PP melakukan tindakan tegas. Kami hentikan kegiatan sahurnya dengan menyuruh pengunjung keluar. Lalu kursinya kita letakkan di atas meja. Karena yang boleh take away,” ungkap dia.
Kemudian untuk toko yang tidak sesuai dengan aturan PSBB, Eddy memastikan bakal dilakukan peringatan secara tertulis dan di lokasi itu langsung dilakukan penyemprotan disinfektan.
Tidak hanya itu, tak sedikit pula warga yang masih melanggar aturan. Seperti tidak menerapkan physcal distancing. “Ada juga yang belum pakai masker,” katanya.
Bahkan, Dinas Ketenagakerjaaan (Disnaker) Kota Surabaya juga turut berkeliling melakukan operasi di setiap kantor untuk menyesuaikan dengan peraturan PSBB yang berlaku. Berikutnya untuk transportasi dan mobilitas penduduk terpantau cukup mengalami pengurangan.
“Kalau pagi memang sudah berkurang kecuali orang yang pergi kantor. Tapi setelah jam 08.00-16.00 WIB cenderung lebih sepi,” papar dia.
Menurut Eddy, kunci keberhasilan dari PSBB ini adalah kepatuhan masyarakat terhadap peraturan walikota (perwali) nomor 16 tahun 2020. Namun dalam implementasinya ternyata masih banyak ditemui pelanggaran-pelanggaran.
“Jadi sampai hari ke 7 ini masih ada pelanggaran-pelanggaran dalam PSBB ini. Dan ini menjadi bagian dari evaluasi kita supaya masyarakat lebih patuh,” ujarnya.
Karena itu, nantinya Satgas-satgas yang sudah berjalan sesuai peraturan, seperti Satgas yang bergerak di bidang pendidikan akan dialihkan. Misalnya ke Satgas bidang keagamaan dan lainnya. “Harapannya tentu PSBB ini bisa diterapkan dan dipatuhi bersama di berbagai bidang,” terang Eddy. (jee)