Surabayatoday.id, Surabaya – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di Kota Surabaya memasuki masa penindakan. Mulai hari ini, tim digerakkan untuk melakukan patroli dan memberikan sanksi pada pelanggaran PSBB.
Patroli dilakukan personel Satpol PP, Linmas, polisi dan TNI. Mereka dibagi enam tim, ada yang menyasar tempat pendidikan, perkantoran dan perdagangan, tempat keagamaan, sosial budaya, berbagai fasilitas umum (seperti JPO, pedestrian, ATM, dan juga rusun), serta tim yang diterjunkan di bidang transportasi dan mobilitas penduduk.
Hasilnya, ada beberapa tempat usaha yang diberi surat teguran. Misalnya warung, toko-toko serta rumah makan. Salah satunya toko di Jalan Praban.
Di sepanjang jalan tersebut, toko-toko plakat dan piala yang masih buka diberi sosialisasi dan teguran tulisan. Ada pula di Jalan Bubutan, pembeli emas yang mangkal di pedestrian yang masih buka diminta tutup.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan memang ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Kali ini dilakukan secara paralel. Selain sosialisasi, juga dilakukan teguran lisan dan tertulis. Hal itu dijadikan satu karena mengingat banyak pemahaman warga yang belum tahu terkait PSBB Surabaya ini.
“Jadi, kita buat surat pemberitahuan yang juga teguran secara tertulis kepada mereka. Supaya mereka bisa memahami,” katanya, Jumat (1/5).
Sebelumnya Satpol PP memang mengeluarkan surat pemberitahuan. Intinya dalam surat tersebut menyatakan jenis usaha yang tidak boleh buka selama PSBB.
“Jadi di surat pemberitahuan kami itu ketika membacanya diharapkan bisa mengetahui posisinya. Setelah mengetahui posisinya, lalu mereka sadar dan menutup sendiri dagangannya itu,” kata Irvan.
Tak hanya tempat usaha di pinggir jalan, patroli juga dilakukan di mal. Misalnya di World Trade Center (WTC) dan Plaza Surabaya. Di tempat tersebut, tim berkomunikasi dengan pihak manajemen yang nantinya akan dilanjutkan kepada pemilik tenan.
Irvan memastikan bahwa sosialisasi semacam itu akan terus dilakukan setiap hari. “Bila mereka tetap melanggar setelah dilakukan semua tahapan ini, maka selanjutnya akan dilakukan paksaan pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan sebenarnya pemkot sudah mengundang pihak pengelola mal. Makanya, saat ini sebenarnya ingin memastikan apakah peraturan yang telah disosialisasikan itu sudah ditaati semuanya atau tidak.
“Ternyata memang ada yang sudah memahami dan ada pula yang tetap berusaha buka, sehingga kami turun sekarang untuk melihat langsung dan sosialisasi kembali sembari memberikan peringatan tertulis,” katanya.
Dari pantauan di Plaza Surabaya, memang ada tenant yang masih buka. Misalnya toko arloji, handphone dan juga perhiasan. Makanya, mereka diberi surat teguran tertulis.
“Kami berharap 14 hari PSBB Surabaya ini benar-benar dioptimalkan, sehingga tidak perlu diperpanjang kembali,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Tunjung Iswandaru mengatkan di 17 pos perbatasan wilayah Surabaya, pihak Dishub dan pihak kepolisian semakin memperketat pengawasannya. Bahkan, apabila ada pengendara yang masih melanggar langsung diberi surat teguran oleh pihak kepolisian.
“Selain surat teguran, banyak pula yang kami suruh putar balik dan tidak boleh masuk ke Surabaya. Alhamdulillah sudah banyak yang sadar,” terangnya. (jee)