Surabayatoday.id, Surabaya – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya siap dilaksanakan. Ini setelah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menandatangani Peraturan Wali (Perwali) tentang PSBB di Kota Pahlawan.
Perwali tersebut nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya. Perwali itu mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser memastikan Perwali sudah sesuai dengan Pergub dan Keputusan Gubernur. “Perwali itu langsung kami sosialisasikan hingga Senin depan. Kemudian pada Selasa, 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020 langsung pelaksanaan PSBB-nya,” kata Fikser, Jumat (24/4).
Menurut Fikser, pelaksanaan Perwali itu sebetulnya sudah tercantum dalam berbagai surat edaran wali kota Surabaya yang sudah diedarkan dan disosialisasikan kepada masyarakat. Dalam surat edaran itu tercantum detail protap-protap dan protokol-protokol yang harus dilakukan di masing-masing unit untuk mencegah dan menangani wabah covid-19 ini.
“Nanti malam kami dari gugus tugas Surabaya akan presentasi pelaksanaannya di Grahadi,” jabarnya.
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto menambahkan bahwa perbedaan surat edaran dengan Perwali ini sebenarnya hanya pada point sanksi. Jika surat edaran tidak ada sanksinya, tapi kalau Perwali dilengkapi sanksi.
“Yang lain sebenarnya sama, sudah kami terapkan sesuai dengan SE wali kota Surabaya,” kata Eddy.
Salah satu yang sudah diterapkan dan hanya ditingkatkan lebih tegas adalah cek point yang ada di 17 titik perbatasan Surabaya. Nantinya, di pos perbatasan itu akan dilakukan cek point bagi warga yang hendak memasuki Surabaya.
“Nanti akan dicek tujuannya apa. Kalau kepentingannya tidak terlalu darurat, maka kami akan meminta untuk balik,” kata dia.
Sementara untuk pekerja kantoran, dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pangan dan sembako, serta fasilitas vital, kebencanaan, media dan beberapa pekerja lainnya yang diatur dalam perwali tetap diperbolehkan. Meski begitu, ia tetap meminta untuk mengurangi karyawannya yang ngantor 50 persen.
“Selain itu, kami nanti akan cek suhu mereka yang akan masuk ke Surabaya. Jika suhunya sudah di angka 38, dia akan kami dibawa ke puskesmas terdekat untuk dilakukan rapid test,” tegasnya.
Dalam menjalankan PSBB ini, Eddy memastikan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan jajaran TNI. Oleh karena itu, ia meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi PSBB ini selama dilakukan selama 14 hari. (jee)